Fahri PKS: Jika Wapres Boediono Tersangka, Bisa Dilengserkan

Anggota DPR Fraksi PKS Fahri Hamzah menyatakan, Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI tidak bisa lepas tanggung jawab.

oleh Riski Adam diperbarui 25 Nov 2013, 13:46 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2013, 13:46 WIB
boediono-iims-2-130919b.jpg

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mewacanakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang berujung pada impeachment atau pemakzulan alias pelengseran terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Boediono di Kantor Wapres pada Sabtu 23 November, terkait kasus bailout Bank Century yang telah merugikan negara sebanyak Rp 6,7 triliun.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyatakan, pihaknya bisa saja menggulirkan pelengseran tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Boediono menjadi tersangka. Jika tidak tersangka, pelengseran tidak bisa dilakukan.

Menurut dia, Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century. DPR sudah sampai pada tahap kesimpulan, berdasarkan penyelidikan angket, bahwa Boediono yang bersalah dalam kasus ini.

"Nah kalau KPK melaporkan secara resmi kepada Dewan mengenai status resmi Pak Boediono (sebagai tersangka), maka apa yang dikumpulkan KPK menjadi alat bagi Dewan mengangkat KPK sebagai penuntut di dalam persidangan impeachment," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).

"Jadi Pak Abraham Samad (Ketua KPK) dan kawan-kawan bisa secara resmi kita angkat sebagai penuntut DPR dalam sidang impeachment, tentu setelah Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dulu," jelasnya.

Karena itu, Fahri meminta agar KPK tidak melempar wacana bahwa lembaga pembasmi koruptor itu tidak bisa menyentuh Boediono. KPK memiliki kewenangan untuk menerobos siapa saja yang diduga terlibat kasus pidana korupsi.

"Saya mengusulkan agar KPK tidak melempar bola ini ke Dewan lagi. Karena Dewan sudah sampai pada tahap sudah kesimpulan berdasarkan penyelidikan angket Pak Boediono yang bersalah dalam kasus ini," tegas Fahri.

Wasekjen PKS ini mendesak agar KPK segera memperjelas status Boediono dalam kasus Century tersebut. Sehingga kasus yang merugikan negara sebanyak Rp 6,7 triliun itu tidak menyandera bangsa Indonesia yang ingin menggelar Pemilu 2014 mendatang.

"Itu tadi tergantung status Beliau di KPK, kita berharap KPK perjelas status Pak Boediono. Jangan KPK menyandera bangsa Indonesia dengan kasus ini. Tolong ini diselesaikan. Ini menjelang pemilu. Tolong clear-kan keadaan," tandas Fahri. (Riz/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya