Beberapa anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR menyarankan agar Boediono mengundurkan diri dari kursi Wakil Presiden terkait kasus bailout Bank Century yang telah merugikan negara sebanyak Rp 6,7 triliun.
Namun tidak demikian bagi anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Surdika. Dia menilai sikap anggota Timwas Century lainnya yang meminta Boediono mundur merupakan bentuk ketidakkonsistenan para anggota tersebut. Sebab keputusan Panitia Khusus (Pansus) Century dan paripurna DPR beberapa waktu lalu adalah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada proses hukum.
"Kalau soal minta berhenti atau soal impeachment atau soal hak menyatakan pendapat itu sudah masuk ke ranah politik. Jadi kalau begitu tidak konsisten dong Timwas. Karena tugasnya Timwas itu mengawasi hasil keputusan DPR," kata Pasek kepada Liputan6.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
"Itu diputuskan bukan melalui penyelesaian politik, tapi penyelesaian hukum. Kalau penyelesaiannya hukum dan menjadi panutan, maka semuanya harus konsisten. Kalau sudah keputusan hukum, ya biar proses hukumlah yang menyelesaikan," imbuh dia.
Oleh karena itu, Pasek yang merupakan anggota Komisi III DPR meminta kepada para anggota Timwas Century yang lain untuk konsisten dalam menjalankan keputusan yang telah dibuatnya sendiri.
"Jadi jangan lagi memberikan manuver politik. Karena tidak pas. Kesannya lebih menggiring lagi ke politik," cetus dia.
Oleh karena itu, menurut Pasek, jika anggota Timwas Century memang ingin Boediono mundur, seharusnya sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna lalu. Bukan malah menyetujui untuk diserahkan kepada lembaga hukum, namun sekarang baru meminta mundur.
"Mustinya dulu diputuskan ketika di paripurna. Jangan pakai mekanisme hukum, tapi mekanisme politik. Kan harus konsisten kita. Ketika kita pilih jalur hukum, ya biar lembaga hukum yang bekerja. Jangan kita mengadili orang sebelum ada keputusan hukum," ujar Pasek.
"Jadi tugas Timwas Century itu saat ini mengawasi proses hukumnya, serta mengawasi penelurusan aset yang mengalir ke Bank Century itu. Dan bukan malah meminta wapres mundur," tandas Pasek.
Sebelumnya anggota Timwas Century dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyatakan, pihaknya bisa saja menggulirkan pelengseran tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Boediono menjadi tersangka. Jika tidak tersangka, pelengseran tidak bisa dilakukan.
Menurut dia, Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century. DPR sudah sampai pada tahap kesimpulan, berdasarkan penyelidikan angket, Boediono yang bersalah dalam kasus ini.
Hal senada juga disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding. Dia menilai Boediono telah melempar tanggung jawab soal proses pemberian FPJP kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia turut andil dan bertanggung jawab dalam proses pemberian FPJP tersebut kepada Bank Century. (Riz/Sss)
Demokrat: Minta Boediono Mundur, Timwas Century Tak Konsisten
Gede Pasek Surdika menilai anggota Timwas Century yang meminta Wapres Boediono mundur tidak konsisten.
diperbarui 27 Nov 2013, 08:11 WIBDiterbitkan 27 Nov 2013, 08:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Edan, Pelajar SMP Bobol 3 Toko Sembako dan Bawa Kabur Duit Ratusan Juta di Lembata
Qadha Sholat Subuh karena Bangun Kesiangan, Bolehkah? Ini Kata UAS dan Buya Yahya
Iwan Fals dan Istri Diperiksa Polisi Terkait Organisasi OI, Ini Duduk Perkaranya
Ini Doa-Doa Para Nabi yang Bisa Berikan Dampak Luar Biasa
Viral Baru Lebaran Melayu Didesain ala Ultraman, Ternyata Ada Peminatnya
Asal-usul Ceres, Planet Katai yang Diduga Miliki Air
Anggaran Kena Pangkas, KPK Kurangi Barang Cetakan hingga Gelar Pertemuan Daring
Presiden Prabowo Bakal Evaluasi PSN, LAM Minta Legislator dan Senator Jembatani ke Istana
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 Februari 2025
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang
4 Film Indonesia yang Bakal Tayang Lebaran 2025, Film Animasi hingga Drama
Mengapa Allah Tidak Merahasiakan Malam Nisfu Sya'ban seperti Lailatul Qadar?