Kasus Suap Akil Mochtar, Hakim MK Diperiksa KPK

Hakim MK Maria Farida Indrati diperiksa KPK terkait kasus suap Pilkada Lebak, kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Des 2013, 10:16 WIB
Diterbitkan 02 Des 2013, 10:16 WIB
akil-di-mobil-131008d.jpg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus itu telah menjerat 3 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua MK Akil Mochtar yang diduga menerima suap.

Untuk menelusuri kasus tersebut, salah satu saksi yang akan diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin (2/12/2013) ini adalah Hakim MK Maria Farida Indrati.

Mengenakan busana hijau, Maria yang telah tiba di gedung KPK tepat pukul 09.50 WIB enggan berkomentar banyak perihal perkara itu. Bahkan, ia mengaku tak tahu soal kasus yang juga sudah menjerat adik kandung Gubernur Atut, Tubagus Chaery Wardana tersebut.

"Saya belum tahu soal perkara Lebak," kata Maria Farida sambil masuk ke lobi gedung KPK.

Perkara ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Akil Mochtar di kediamannya yang terletak di Kompleks Widya Chandra, Jakarta pada 2 Oktober 2013 lalu.

Dalam operasi yang juga berhasil menangkap seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk dollar dan rupiah senilai Rp 3 miliar. [Baca juga: Cara Akil Mochtar Jual Beli Mobil Plat Merah] (Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya