Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini mengaku memberikan 200 ribu dolar AS untuk Tunjangan Hari Raya alias THR anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Rudi mengatakan pemberian tersebut karena diminta Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana.
Merespons pernyataan tersebut, Bhatoegana pun menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Komisi VII. Bhatoegana membantah duit THR itu.
"Saya ingin klarifikasi atas isu yang beredar tentang anggota dewan dapat THR dari kasus SKK Migas. Komisi VII tidak pernah minta THR," ujar Sutan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Tak tanggung-tanggung, Bhatoegana menyebut Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Rudi yang menyebut ada pemberian THR ke Komisi VII sebagai BAP 'bodong'. Sebab BAP yang sifatnya rahasia itu bisa tersebar ke publik.
"Saya mau bantah, tidak pernah Pak Rudi menyebut nama saya. Itu bodong. BAP (bodong) ini ngeri-ngeri sedap," gaya khas Bhatoegana.
Bhatoegana juga membantah bahwa anggota Komisi VII menekan Rudi setiap kali rapat. Menurut dia, hal itu tidak benar.
"Tentang kinerja seolah-olah kita nekan Pak Rudi. Kita kencang untuk meningkatkan kinerja dia. Tidak ada deal apa-apa. Hanya untuk meningkatkan kinerja lifting minyak," papar politisi Demokrat ini.
Dalam berkas yang beredar, tercantum saat jelang hari raya Idul Fitri, disebut Bathoegana pernah meminta uang kepada Rudi sebesar 200 ribu dolar AS untuk THR anggota Komisi VII DPR. Uang tersebut diberikan ke Sutan melalui Tri Yulianto. (Riz/Ism)
[Baca juga: KPK: Sutan Bhatoegana Cs Bisa Jadi Tersangka]