Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara 2013. Dalam sidang ini Pemohon, yakni pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib mengungkap terjadi pelanggaran serius saat pelaksanaan Pemilukada Maluku Utara putaran kedua di seluruh TPS pada 8 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.
"Ada pelanggaran serius bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula," kata kuasa hukum Pemohon, Wakil Kamal, saat membacakan permohonan di Ruang Sidang Gedung MK Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Kamal menjelaskan, pelanggaran serius itu, yakni berupa pemalsuan dokumen, penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Belum lagi penggunaan struktur kekuasaan Kabupaten Kepulauan Sula, serta intimidasi terhadap saksi Pemohon.
Kamal mengungkapkan lebih jauh, banyak bukti pelanggaran yang dijadikan dasar permohonan ini. Di antaranya C1-KWK.KPU (TPS), DA1-KWK.KPU (desa), DA-KWK.KPU (kecamatan) di 8 kecamatan di Kepulauan Sula. Menurut Kamal, semua itu adalah data–data yang bermasalah dan penuh dengan 'tipe-x' dan penebalan.
Kamal juga mengungkapkan, terdapat surat suara sah pasangan KH Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib yang dicoblos tembus, namun dinyatakan tidak sah oleh KPU. Itu terjadi pada Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Tengah.
"Padahal Termohon (KPU) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1623/KPU.Prov-029/X/2013, tertanggal 24 Oktober 2013 yang menyatakan coblos tembus harus dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai pasangan calon yang lain," katanya.
Untuk itu Kamal meminta MK membatalkan hasil Pemilukada Maluku Utara Tahun 2013 putaran kedua yang telah memenangkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa. Kamal juga meminta MK agar memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.
Atas permohonan ini, KPU selaku pihak Termohon dan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa sebagai pihak Terkait menyatakan belum siap dengan jawaban dan minta waktu pada sidang selanjutnya.
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva memberikan waktu kepada pihak Termohon dan Terkait membacakan jawaban pada sidang selanjutnya pada Rabu 4 Desember besok.
Ahmad Hidayat Mus yang merupakan Bupati Kepulauan Sula yang berpasangan dengan Hasan Doa telah memenangkan Pemilukada Maluku Utara 2013 putaran kedua dengan perolehan suara sah sebanyak 268.661 atau 50,97 persen. Sementara pasangan KH Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib mendapat suara 258.454 atau 49,93 persen. (Mvi/Sss)
"Ada pelanggaran serius bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula," kata kuasa hukum Pemohon, Wakil Kamal, saat membacakan permohonan di Ruang Sidang Gedung MK Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Kamal menjelaskan, pelanggaran serius itu, yakni berupa pemalsuan dokumen, penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Belum lagi penggunaan struktur kekuasaan Kabupaten Kepulauan Sula, serta intimidasi terhadap saksi Pemohon.
Kamal mengungkapkan lebih jauh, banyak bukti pelanggaran yang dijadikan dasar permohonan ini. Di antaranya C1-KWK.KPU (TPS), DA1-KWK.KPU (desa), DA-KWK.KPU (kecamatan) di 8 kecamatan di Kepulauan Sula. Menurut Kamal, semua itu adalah data–data yang bermasalah dan penuh dengan 'tipe-x' dan penebalan.
Kamal juga mengungkapkan, terdapat surat suara sah pasangan KH Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib yang dicoblos tembus, namun dinyatakan tidak sah oleh KPU. Itu terjadi pada Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Tengah.
"Padahal Termohon (KPU) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1623/KPU.Prov-029/X/2013, tertanggal 24 Oktober 2013 yang menyatakan coblos tembus harus dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai pasangan calon yang lain," katanya.
Untuk itu Kamal meminta MK membatalkan hasil Pemilukada Maluku Utara Tahun 2013 putaran kedua yang telah memenangkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa. Kamal juga meminta MK agar memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.
Atas permohonan ini, KPU selaku pihak Termohon dan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa sebagai pihak Terkait menyatakan belum siap dengan jawaban dan minta waktu pada sidang selanjutnya.
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva memberikan waktu kepada pihak Termohon dan Terkait membacakan jawaban pada sidang selanjutnya pada Rabu 4 Desember besok.
Ahmad Hidayat Mus yang merupakan Bupati Kepulauan Sula yang berpasangan dengan Hasan Doa telah memenangkan Pemilukada Maluku Utara 2013 putaran kedua dengan perolehan suara sah sebanyak 268.661 atau 50,97 persen. Sementara pasangan KH Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib mendapat suara 258.454 atau 49,93 persen. (Mvi/Sss)