Ketua Komisi III Dukung Boediono Tak Penuhi Panggilan Timwas

Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli menilai Boediono punya hak konstitusional untuk tidak memenuhi panggilan DPR pada 18 Desember 2013.

oleh Riski Adam diperbarui 05 Des 2013, 13:31 WIB
Diterbitkan 05 Des 2013, 13:31 WIB
wapres-boediono-131123c.jpg
Wakil Presiden Boediono menyatakan tak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas Bank Century (Timwas Century) DPR pada 18 Desember mendatang. Boediono menilai pemanggilan itu akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.

Langkah Boediono ini juga didukung Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli Simabuea. Dia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk tidak memenuhi panggilan DPR.

"Semua warga negara memiliki hak konstitusional, termasuk Pak Boediono untuk menentukan sikap jika ada hal-hal yang tidak lazim," kata Pieter di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, keputusan Timwas Century memanggil Boediono tidak memiliki urgensi dan telah keluar dari tugas pokoknya mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Karena itu Pieter meminta rekan-rekannya di Timwas Century untuk konsisten terhadap keputusan yang telah disepakati, yaitu menyerahkan sepenuhnya kasus Bank Century kepada aparat penegak hukum.

"Seharusnya kita dorong KPK dapat melakukan peran dan tugasnya agar persoalan tersebut dapat selesai dengan cepat," tukasnya.

Wapres Boediono dipastikan tidak akan hadir memenuhi panggilan Timwas Century DPR, karena dianggap dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.

"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," kata Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya