Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta mempertanyakan masuknya nama bos Kernel Singapura, Widodo Ratahanachaitong dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Pte. Disebutkan dalam berkas tuntutan itu, Widodo adalah aktor intelektual dalam kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Apakah memang sudah diproses dan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual? Hanya tanya saja," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Majelis mempertanyakan itu, sebab Widodo belum sekalipun diperiksa. Khususnya sebagai saksi.
"Memangnya sudah (diperiksa)? Karena di dalam perkara ini sebagai saksi pun tidak. Tapi di dalam tuntutan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual," kata Tati lagi.
Tati mempertanyakan hal itu, sebab bukan tak mungkin penyebutan Widodo sebagai aktor intelektual dalam analisis yuridis berkas tuntutan Simon bisa mengundang pertanyaan publik.
"Siapa tahu nanti pers bertanya-tanya, kok sudah jadi aktor intelektual, diprosesnya bagaimana?" ucap Tati.
Jaksa pun menjawab, itu masih dalam pertimbangan analisis yuridis. "Jadi prosesnya masih menunggu dalam perkara ini," kata ketua tim JPU, Muhammad Rum menjawab.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa sebelumnya menuntut Simon dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pasal itu, jaksa menyatakan Simon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Simon. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Simon membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simon bersama pihak lain diduga menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan perantara Devi Ardi. Penyuapan dilakukan guna memuluskan 6 tender minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas periode Juli-Agustus 2013. Simon disebut menyuap Rudi hingga US$ 900 ribu atau sekitar Rp 11 miliar lebih untuk 6 tender itu.
6 Tender yang diminta Simon dan Widodo Ratahanachaitong (Bos Kernel Singapura) kepada Rudi tersebut, yakni memenangkan lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd, menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Kemudian, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang minyak mentah Minas/ SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, serta menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013. (Ali/Ism)
"Apakah memang sudah diproses dan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual? Hanya tanya saja," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Majelis mempertanyakan itu, sebab Widodo belum sekalipun diperiksa. Khususnya sebagai saksi.
"Memangnya sudah (diperiksa)? Karena di dalam perkara ini sebagai saksi pun tidak. Tapi di dalam tuntutan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual," kata Tati lagi.
Tati mempertanyakan hal itu, sebab bukan tak mungkin penyebutan Widodo sebagai aktor intelektual dalam analisis yuridis berkas tuntutan Simon bisa mengundang pertanyaan publik.
"Siapa tahu nanti pers bertanya-tanya, kok sudah jadi aktor intelektual, diprosesnya bagaimana?" ucap Tati.
Jaksa pun menjawab, itu masih dalam pertimbangan analisis yuridis. "Jadi prosesnya masih menunggu dalam perkara ini," kata ketua tim JPU, Muhammad Rum menjawab.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa sebelumnya menuntut Simon dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pasal itu, jaksa menyatakan Simon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Simon. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Simon membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simon bersama pihak lain diduga menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan perantara Devi Ardi. Penyuapan dilakukan guna memuluskan 6 tender minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas periode Juli-Agustus 2013. Simon disebut menyuap Rudi hingga US$ 900 ribu atau sekitar Rp 11 miliar lebih untuk 6 tender itu.
6 Tender yang diminta Simon dan Widodo Ratahanachaitong (Bos Kernel Singapura) kepada Rudi tersebut, yakni memenangkan lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd, menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Kemudian, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang minyak mentah Minas/ SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, serta menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013. (Ali/Ism)