UU Minerba Diterapkan, Karyawan PT Newmont Terancam Di-PHK

perkumpulan pekerja PT NNT minta pemerintah melihat dan memikirkan dampak larangan ekspor minerba karena bisa berdampak pada PHK.

oleh Edward Panggabean diperbarui 13 Des 2013, 07:26 WIB
Diterbitkan 13 Des 2013, 07:26 WIB
batu-bara-130903b.jpg
Keputusan Pemerintah yang menetapkan pemberlakuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) membuat ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat, ketar-ketir. Mereka khawatir akan diberhentikan jika UU itu diterapkan.

Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa (WSKS) PT NNT, Abdul Azis mengatakan bila UU itu tetap diberlakukan, rencananya 12 Januari 2014 mendatang, maka 4300 karyawan PT NNT dan 4500 karyawan sub kontraktor yang bekerja di proyek Batu Hijau PTNNT terancam tak lagi bekerja akibat peraturan tersebut.

"Kami minta pemerintah melihat dan memikirkan dampak dari larangan ekspor tersebut. Karena membuat kami sebagai karyawan dan anak istri kami akan sengsara karena kami akan kehilangan pekerjaan,” kata Ketua WSKS - PT NNT, Azis melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Karena itu, Ia minta Pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang. Apabila larangan ekspor tetap dipaksakan sesuai UU, maka pihaknya mengancam akan melakukan demo besar-besar di Jakarta.

"Kami akan terus aksi  ke Jakarta sampai pemerintah membatalkan larangan ekspor tersebut," imbuhnya.

Azis menambahkan pihaknya menganggap aturan pelarangan ekspor biji mineral terkesan memaksa semua kontrak karya disesuaikan dengan UU Minerba.

Sementara itu, Ketua SPSI PTNNT, Petrus Madi mengimbau Pemerintah dan DPR untuk mengambil jalan tengah terkait keputusan UU yang salah satu pointnya melarang ekspor mentah barang tambang mineral dan batubara. Apalagi PT NNT adalah aset yang paling berharga buat masyarakat Sumbawa di NTB.

“Mari kita bersama sama memikirkan dan mendiskusikan hal ini dengan baik bukan dengan cara Gegabah. Karena PT NNT adalah Perusahaan yang profesional di negara ini," kata Petrus Madi.

Karena itu Madi mengajak Pemerintah dan DPR untuk mengdepankan komunikasi, dan sosialisasi dan tidak kedepankan ego sesaat yang akhirnya karyawan PT NNT dan keluarganya akan menjadi korban dengan adanya  keputusan Pemerintah dan Komisi VII DPR 5 Desember 2013 lalu itu.

"Sangat kami sesalkan, jika perusahaan PT NNT harus ditutup oleh Pemerintah, dengan tidak mempertimbangkan dampak sosial yang akan terjadi," ujar dia.

Jika aturan tetap diberlakukan, maka beban pemerintah akan bertambah. Selain banyaknya pengangguran, pengusaha kecil dan menengah pun bakal banyak yang gulung tikar, karena minimnya lapangan pekerjaan di Sumbawa Barat. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya