KPK Bawa 2 Koper Dokumen dari Rumah Ratu Atut

Usai penggeledahan hampir 6 jam, KPK membawa 2 koper dokumen dari kediaman politisi Golkar itu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Des 2013, 10:19 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 10:19 WIB
kpk-petugas-131115a.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bhayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten, dini hari tadi. Usai penggeledahan hampir 6 jam, KPK membawa 2 koper dokumen dari kediaman politisi Golkar itu.

"Iya benar (membawa dokumen)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (17/12/2013). Penggeledahan di kediaman Ratu Atut terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK sudah menetapkan adik Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Mantan Ketua MK Akil Mochtar juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Akan ada penjelasan dari Ketua KPK secara resmi soal geledah itu sore nanti," ujar Johan.

Sementara, juru bicara keluarga Fitron Nur Ikhsan mengatakan saat penggeledahan itu, Ratu Atut tidak berada di kediaman. Atut sedang berada di kampung kelahirannya yang juga tempat kediaman orangtuanya, Ciomas.

"Jadi waktu ada penggeledahan, ibu tidak ada di situ," ujar Fitron dalam perbincangan dengan Liputan6.com. Fitron menegaskan komunikasi terakhir dengan Atut berlangsung kemarin petang. Jadi, informasi terkini soal penggeledahan belum bisa disampaikan. (Riz/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya