Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten. KPK menyerahkan nasib Atut di pemerintahan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Bahwa tidak ada kewajiban KPK mengirimkan sprindik (surat perintah penyidikan) ke Kemendagri. Oleh karena itu kami tidak kirimkan ke Kemendagri, cukup lewat pengumuman resmi," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Samad menyatakan, pengumuman resmi dari KPK tersebut sudah harus ditafsirkan sendiri Kemendagri sebagai pemberitahuan kepada khalayak ramai, bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Samad menegaskan, KPK masih terus mendalami setiap laporan yang masuk ke KPK berkaitan dengan kasus korupsi di Provinsi Banten. "Kami terus buka pintu seluas-luasnya untuk membuka kasus korupsi, dari itu didalami dan telusuri lebih jauh," terangnya.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, pengacara Tuti Tur Handayani, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka.
Keputusan tersangka itu diputuskan berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang digelar pada Kamis 12 Desember lalu. Gelar perkara dilakukan pimpinan KPK, penyidik dan Satuan Tugas KPK.
Kemendagri menyatakan, Ratu Atut belum bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur Banten karena statusnya masih tersangka.
"Soal Atut, dia belum bisa diberhentikan dari Gubernur, karena masih tersangka dan belum terdakwa. Tersangka itu bukan berarti bersalah," kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Raydonnyzar Moenek dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta. (Mvi/Sss)
"Bahwa tidak ada kewajiban KPK mengirimkan sprindik (surat perintah penyidikan) ke Kemendagri. Oleh karena itu kami tidak kirimkan ke Kemendagri, cukup lewat pengumuman resmi," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Samad menyatakan, pengumuman resmi dari KPK tersebut sudah harus ditafsirkan sendiri Kemendagri sebagai pemberitahuan kepada khalayak ramai, bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Samad menegaskan, KPK masih terus mendalami setiap laporan yang masuk ke KPK berkaitan dengan kasus korupsi di Provinsi Banten. "Kami terus buka pintu seluas-luasnya untuk membuka kasus korupsi, dari itu didalami dan telusuri lebih jauh," terangnya.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, pengacara Tuti Tur Handayani, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka.
Keputusan tersangka itu diputuskan berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang digelar pada Kamis 12 Desember lalu. Gelar perkara dilakukan pimpinan KPK, penyidik dan Satuan Tugas KPK.
Kemendagri menyatakan, Ratu Atut belum bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur Banten karena statusnya masih tersangka.
"Soal Atut, dia belum bisa diberhentikan dari Gubernur, karena masih tersangka dan belum terdakwa. Tersangka itu bukan berarti bersalah," kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Raydonnyzar Moenek dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta. (Mvi/Sss)