KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa itu kini sudah diputus MK.
Dalam amar putusannya, MK mengukuhkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lebak. Dalam PSU itu, Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dimenangi pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.
"Mahkamah memutuskan menolak keberatan Pemohon atas hasil pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Lebak," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Tak hanya itu, MK juga menetapkan perolehan suara yang benar dalam PSU Pilkada Kabupaten Lebak. Perolehan suara hasil PSU itu, yakni pasangan nomor urut satu Pepep Faisaludin-Aang Rasidi memperoleh 19.617 suara, pasangan nomor urut dua Amir Hamzah-Kasmin (selaku pemohon) memperoleh 170.340 suara, dan pasangan nomor urut tiga Iti Octavia-Ade Sumardi memperoleh 398.892 suara.
"Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya," ujar Hamdan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, putusan itu diambil karena tidak terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan PSU Pilkada Lebak yang dapat mempengaruhi perolehan suara masing-masing calon.
"Mahkamah berpandangan penyelenggaraan PSU Pilkada Lebak telah berjalan lancar, dan telah diawasi pihak-pihak terkait," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangannya.
Atas putusan itu, otomatis pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi secara sah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Banten periode 5 tahun ke depan.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepada Daerah Kabupaten Lebak 2013 ini dimohonkan pasangan nomor urut 2 Amir Hamzah-Kasmin yang didukung oleh Ratu Atut Chosiyah. Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif selama pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lebak.
Beberapa pelanggaran yang ditudingkan antara lain adanya keterlibatan PNS dalam lingkup pemda Kabupaten Lebak dan jajaran SKPD, pendistribusian kotak suara dan kertas suara yang dilaksanakan secara tidak bersamaan dalam satu paket, dan adanya tindakan intimidasi kepada saksi-saksi pasangan calon nomor urut 2 agar tidak hadir pada pelaksanaan pemungutan suara di seluruh TPS. (Mvi/Mut)
Baca juga:
Ketua KPK: Ratu Atut Tersangka Suap Pilkada Lebak
Pasangan Iti-Ade Yakin Menang Pilkada Ulang Lebak Banten
[VIDEO] Hitung Cepat, Jago Ratu Atut Kalah di Pilkada Ulang Lebak
Dalam amar putusannya, MK mengukuhkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lebak. Dalam PSU itu, Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dimenangi pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.
"Mahkamah memutuskan menolak keberatan Pemohon atas hasil pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Lebak," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Tak hanya itu, MK juga menetapkan perolehan suara yang benar dalam PSU Pilkada Kabupaten Lebak. Perolehan suara hasil PSU itu, yakni pasangan nomor urut satu Pepep Faisaludin-Aang Rasidi memperoleh 19.617 suara, pasangan nomor urut dua Amir Hamzah-Kasmin (selaku pemohon) memperoleh 170.340 suara, dan pasangan nomor urut tiga Iti Octavia-Ade Sumardi memperoleh 398.892 suara.
"Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya," ujar Hamdan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, putusan itu diambil karena tidak terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan PSU Pilkada Lebak yang dapat mempengaruhi perolehan suara masing-masing calon.
"Mahkamah berpandangan penyelenggaraan PSU Pilkada Lebak telah berjalan lancar, dan telah diawasi pihak-pihak terkait," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangannya.
Atas putusan itu, otomatis pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi secara sah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Banten periode 5 tahun ke depan.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepada Daerah Kabupaten Lebak 2013 ini dimohonkan pasangan nomor urut 2 Amir Hamzah-Kasmin yang didukung oleh Ratu Atut Chosiyah. Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif selama pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lebak.
Beberapa pelanggaran yang ditudingkan antara lain adanya keterlibatan PNS dalam lingkup pemda Kabupaten Lebak dan jajaran SKPD, pendistribusian kotak suara dan kertas suara yang dilaksanakan secara tidak bersamaan dalam satu paket, dan adanya tindakan intimidasi kepada saksi-saksi pasangan calon nomor urut 2 agar tidak hadir pada pelaksanaan pemungutan suara di seluruh TPS. (Mvi/Mut)
Baca juga:
Ketua KPK: Ratu Atut Tersangka Suap Pilkada Lebak
Pasangan Iti-Ade Yakin Menang Pilkada Ulang Lebak Banten
[VIDEO] Hitung Cepat, Jago Ratu Atut Kalah di Pilkada Ulang Lebak