Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang, Jakarta.
Mengenakan kemeja batik lengan panjang, Djoko sudah hadir di Gedung KPK, Jumat (20/12/2013) pagi. Dia belum mau berkomentar saat ditanya mengenai pemeriksaannya.
"Untuk memberikan keterangan. Nanti saja ya," ujar Djoko Kirmanto di Gedung KPK.
Meski terus ditanya oleh sejumlah wartawan, Djoko pun tetap tak berkomentar. Sambil berusaha menerobos kerumunan wartawan, ia memilih langsung memasuki lobi Gedung KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penyidik lembaganya akan memeriksa Djoko sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
"Diperiksa untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," ungkap Johan. (Riz)
Baca juga:Â
Rano Karno Siap Gantikan Ratu Atut Jadi Gubernur BantenÂ
Ratu Atut Ditahan Jumat `Keramat` Besok?Â
Atut Jadi Tersangka, Golkar: Masalah Pribadi, Bukan Partai
Menteri Pekerjaan Umum Diperiksa KPK Kasus Hambalang
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
diperbarui 20 Des 2013, 11:10 WIBDiterbitkan 20 Des 2013, 11:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Penyakit Kista: Gejala, Penyebab, dan Pengobatan
Ashanty Geram Anak Karyawannya Jadi Korban Pelecehan, Ingin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Wajib Registrasi! Begini Cara Bawa iPhone 16 ke Indonesia Tanpa Masalah IMEI
HMPV Bikin Batuk Pilek, Apa Minum Jamu Bisa Redam Gejala?
6 Meme Jatuh dari Motor Ini Kocak, Tetap Tersenyum Meski Menahan Sakit
Megawati Ungkap Hubungannya dengan Prabowo: Saya Enggak Musuhan
Tiket Pelni Tak Kena PPN 12%
Tak Terima Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
10 Cara Mengatasi Rambut Kusut Saat Bangun Tidur, Simpel dan Efektif
2024 Jadi Tahun Terpanas dalam Sejarah, Suhu Global Melampaui 1,5 Derajat Celsius
Nelayan Sebut Pagar Laut Tangerang Dibangun Swadaya Buat Cegah Abrasi
Perbedaan Rapak dan Cerai, Begini Proses Pengajuan yang Benar