Penutupan Bandara Turelelo Soa oleh Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marsianus Sae terus pada Sabtu 21 Desember lalu mendapat kecaman dari sejumlah kalangan. Kali ini Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari yang mengkritisi Satpol PP.
Menurutnya, Satpol PP mestinya tak harus menuruti perintah Marianus agar menutup Bandara Turelelo Soa, meski memiliki kuasa penuh kepada Satpol PP. Karena perbuatan Marianus merupakan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan seorang penyelenggara negara.
"Kewenangan untuk mengerahkan Satpol PP oleh bupati, sama seperti Presiden kerahkan tentara untuk perang. Memang Satpol PP di bawah bupati. Tapi tidak sembarang pekerjan perlu dilakukan. Memang (perintah bupati) melanggar," kata Hajriyanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Hajriyanto menilai, perintah Marianus kepada Satpol PP termasuk kategori menghalang-halangi dan membahayakan penerbangan. Karena itu jelasa ini melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Itu menunjukkan kekuasaan pejabat daerah masih digunakan di luar kepentingan," ungkap politisi Golkar itu.
Akibat kesal tidak mendapatkan tiket pesawat penerbangan Merpati, Marianus memerintahkan Satpol PP menutup bandara Turelelo Soa, Sabtu 21 Desember lalu. Akibatnya, pesawat Merpati dan sejumlah penerbangan lain tak dapat mendarat. Perbuatan Marianus pun harus dibayar mahal. Ia dinyatakan terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Sementara, Wasekjen PDIP Eriko Sotarduga mengaku akan memerintahkan Gubenur NTT yang juga kader PDIP Frans Lebu Raya untuk menegur Marsianus. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Bupati Blokir Bandara, Kemendagri: Harusnya Ada Kursi Cadangan
Sempat Ditutup Bupati Ngada, Bandara Turelelo Soe Beroperasi Lagi
Bupati Ngada NTT Tutup Bandara, Kemenhub: Ini Pelanggaran Hukum
Menurutnya, Satpol PP mestinya tak harus menuruti perintah Marianus agar menutup Bandara Turelelo Soa, meski memiliki kuasa penuh kepada Satpol PP. Karena perbuatan Marianus merupakan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan seorang penyelenggara negara.
"Kewenangan untuk mengerahkan Satpol PP oleh bupati, sama seperti Presiden kerahkan tentara untuk perang. Memang Satpol PP di bawah bupati. Tapi tidak sembarang pekerjan perlu dilakukan. Memang (perintah bupati) melanggar," kata Hajriyanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Hajriyanto menilai, perintah Marianus kepada Satpol PP termasuk kategori menghalang-halangi dan membahayakan penerbangan. Karena itu jelasa ini melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Itu menunjukkan kekuasaan pejabat daerah masih digunakan di luar kepentingan," ungkap politisi Golkar itu.
Akibat kesal tidak mendapatkan tiket pesawat penerbangan Merpati, Marianus memerintahkan Satpol PP menutup bandara Turelelo Soa, Sabtu 21 Desember lalu. Akibatnya, pesawat Merpati dan sejumlah penerbangan lain tak dapat mendarat. Perbuatan Marianus pun harus dibayar mahal. Ia dinyatakan terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Sementara, Wasekjen PDIP Eriko Sotarduga mengaku akan memerintahkan Gubenur NTT yang juga kader PDIP Frans Lebu Raya untuk menegur Marsianus. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Bupati Blokir Bandara, Kemendagri: Harusnya Ada Kursi Cadangan
Sempat Ditutup Bupati Ngada, Bandara Turelelo Soe Beroperasi Lagi
Bupati Ngada NTT Tutup Bandara, Kemenhub: Ini Pelanggaran Hukum