Hindari Sanksi, PAN Laporkan Dana Kampanye ke KPU

Laporan penerimaan dana kampanye akan diserahkan PAN kepada pihak penyelenggara pemilu paling lambat sebelum tanggal 27 Desember 2013.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Des 2013, 07:44 WIB
Diterbitkan 26 Des 2013, 07:44 WIB
pan-kampanye-131226a.jpg
Agar tidak terkena sanksi tegas dalam mengikuti peraturan penyelenggara pemilu, Partai Amanat Nasional (PAN) berencana akan melaporkan penerimaan dana kampanye para calon legislatifnya (caleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diungkapkan oleh Liaison Officer (LO) PAN di KPU, Aziz Subekti Muhara. Ia mengatakan, laporan penerimaan dana kampanye akan diserahkan PAN kepada pihak penyelenggara pemilu paling lambat satu hari sebelum tanggal 27 Desember 2013.

"Insya Allah, tanggal 26 Desember laporan penerimaan dana kampanye akan kami serahkan kepada KPU," kata Aziz saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Namun, Aziz mengakui pihaknya belum mengetahui pasti berapa total penerimaan dana yang akan disampaikan PAN ke KPU. Sebab, hingga kini partainya masih mengumpulkan laporan dana kampanye, terutama dari para calegnya.

"Soal jumlah persisnya saya belum bisa katakan, belum final. Masih ada laporan dari beberapa caleg lagi dan ini sedang direkap semua," tandas Aziz.

KPU mengancam akan mendiskualifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 yang terlambat melaporkan dana kampanye. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013, peserta Pemilu baik caleg maupun partai politik wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tepat waktu.

Jika partai terlambat menyerahkan laporan, konsekuensinya calon terpilih tidak akan ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu di daerah tersebut. Jadi kursi yang sudah diperoleh partai dan caleg bisa kosong. (Tya/Mut)

Baca juga:
Banding Putusan Mundur Hakim MK, Patrianlis: Ini Demi Bangsa
Hatta Rajasa: Siappun Orangnya Menutuo Bandara itu Salah!
PAN: Merpati Halangi Bupati Ngada Rapat APBD

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya