Hacker alias peretas akun Facebook Wakil Ketua MPR Hajryanto Tohari, Hamdi Irawan Pulungan, dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Rupanya pelaku juga meretas surat elektronik atau email dan serta akun Twitter milik Hajriyanto.
"Karena yang di-hack itu bukan hanya FB tapi email dan juga twitter. Padahal twitter saya itu followers-nya sudah 18 ribu-an. Maka saya kemudaian lapor pada awal Desember," kata Hajriyanto kepada liputan6.com, Kamis (26/12/2013).
Ketua DPP Partai Golkar ini juga menjelaskan, yang terkena tipu dari aksi peretas tersebut lebih dari 2 orang. Bahkan ada kawannya yang tinggal di Bandung tertipu hingga Rp 1,8 juta.
"Saya berpikir bahwa ini makin menjadi-jadi. Karena itu saya minta agar FB saya itu direbut lagi dari hacker. Karena FB saya dipakai untuk melakukan penipuan," ungkapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, Hamdi selaku pelaku peretas ditangkap pada 24 Desember 2013 di Asahan, Sumatera Utara. "Ditangkap di Jalan Cokro Aminoto Nomor 33, Kisaran Timur, Asahan Sumatera Utara," kata Rikwanto.
Hamdi akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Saat ini Hamdi dijebloskan ke sel tahanan Dorektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Adm/Ism)
"Karena yang di-hack itu bukan hanya FB tapi email dan juga twitter. Padahal twitter saya itu followers-nya sudah 18 ribu-an. Maka saya kemudaian lapor pada awal Desember," kata Hajriyanto kepada liputan6.com, Kamis (26/12/2013).
Ketua DPP Partai Golkar ini juga menjelaskan, yang terkena tipu dari aksi peretas tersebut lebih dari 2 orang. Bahkan ada kawannya yang tinggal di Bandung tertipu hingga Rp 1,8 juta.
"Saya berpikir bahwa ini makin menjadi-jadi. Karena itu saya minta agar FB saya itu direbut lagi dari hacker. Karena FB saya dipakai untuk melakukan penipuan," ungkapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, Hamdi selaku pelaku peretas ditangkap pada 24 Desember 2013 di Asahan, Sumatera Utara. "Ditangkap di Jalan Cokro Aminoto Nomor 33, Kisaran Timur, Asahan Sumatera Utara," kata Rikwanto.
Hamdi akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Saat ini Hamdi dijebloskan ke sel tahanan Dorektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Adm/Ism)