Polda Metro Jaya menolak 3 perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Wakil Gubernur DKI itu dilaporkan lantaran dinilai telah melecehkan Muhammadiyah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membenarkan hal itu. Penolakan tersebut didasari karena laporan IMM tak lengkap khususnya terkait keterangan saksi.
"Karena setelah ditanya, tidak ada pasal yang memadai untuk kesaksiannya," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
"Seharusnya jika masih bisa, ada hak jawab mohon digunakan," lanjut Rikwanto.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan karena dianggap telah melecehkan Muhammadiyah.
Pelaporan ini berawal saat Muhammadiyah menolak rencana Ahok untuk membangun lokalisasi prostitusi di Jakarta.
Muhammadiyah menilai, pembangunan lokalisasi itu sama artinya dengan melegalkan pelacuran. Mendapat penolakan, Ahok pun melontarkan pernyataan yang dianggap menyinggung PP Muhammadiyah. (Ali/Sss)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membenarkan hal itu. Penolakan tersebut didasari karena laporan IMM tak lengkap khususnya terkait keterangan saksi.
"Karena setelah ditanya, tidak ada pasal yang memadai untuk kesaksiannya," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
"Seharusnya jika masih bisa, ada hak jawab mohon digunakan," lanjut Rikwanto.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan karena dianggap telah melecehkan Muhammadiyah.
Pelaporan ini berawal saat Muhammadiyah menolak rencana Ahok untuk membangun lokalisasi prostitusi di Jakarta.
Muhammadiyah menilai, pembangunan lokalisasi itu sama artinya dengan melegalkan pelacuran. Mendapat penolakan, Ahok pun melontarkan pernyataan yang dianggap menyinggung PP Muhammadiyah. (Ali/Sss)