Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sepanjang hari ini mempunyai dua agenda penting. Pertama, penyidik KPK memeriksa Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Agenda kedua adalah pemeriksaan pertama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pascapenahanan KPK.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (17/1/2014), Rano Karno yang merupakan aktor senior sekaligus politisi PDI Perjuangan itu memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rano menjadi saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus dugaan suap pemenangan Pilkada Lebak, Banten. Rano yang datang bersama ajudannya dinilai mengetahui kasus tersebut yang juga telah menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tahanan KPK.
Tak hanya dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Akil Mochtar juga tersangkut kepemilikan narkoba yang ditemukan di ruang kerjanya. Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan pada hari ini secara resmi telah menetapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja.
Sedangkan Anas Urbaningrum diperiksa KPK dalam kasus dugaan grattifikasi Proyek Hambalang. Anas yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 itu ditahan KPK pada Jumat 10 Januari lalu. Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya saat menjabat anggota DPR pada 2009.
Nama Anas juga disebut dalam surat dakwaan untuk mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Anas disebut menerima uang Rp 2,2 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung, Jawa Barat pada 2010.
Pagi tadi sebelum diperiksa penyidik KPK, Anas menyatakan pemeriksaan perdananya ini merupakan kesempatan untuk menyampaikan hal yang semestinya dalam perkara yang kini melilitnya. "Ini kali pertama saya diperiksa sebagai tersangka. Alhamdulillah, ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan," ujar Anas saat dicegat para wartawan.
Beberapa kuasa hukum Anas juga tampak hadir Gedung KPK. Yakni, Firman Wijaya dan Adnan Buyung Nasution. Bang Buyung--demikian pengacara senior itu kerap disapa, menganggap bahwa penahanan Anas sarat bermuatan politik. Ia bahkan menilai hanya menjadi ajang pencitraan penegakan hukum.
"Pencitraan untuk sekadar tegakkan hukum. Makanya saya mau tahu hukum apa yang mau digunakan ini, kan dari semula sudah nggak jelas tuduhannya apa," ujar Bang Buyung. (Ans)
Baca juga:
Berbatik Merah, Rano Karno Penuhi Panggilan KPK
Akil Mochtar Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Narkoba
Adnan Buyung: Penahanan Anas Pencitraan Penegakan Hukum
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (17/1/2014), Rano Karno yang merupakan aktor senior sekaligus politisi PDI Perjuangan itu memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rano menjadi saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus dugaan suap pemenangan Pilkada Lebak, Banten. Rano yang datang bersama ajudannya dinilai mengetahui kasus tersebut yang juga telah menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tahanan KPK.
Tak hanya dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Akil Mochtar juga tersangkut kepemilikan narkoba yang ditemukan di ruang kerjanya. Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan pada hari ini secara resmi telah menetapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja.
Sedangkan Anas Urbaningrum diperiksa KPK dalam kasus dugaan grattifikasi Proyek Hambalang. Anas yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 itu ditahan KPK pada Jumat 10 Januari lalu. Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya saat menjabat anggota DPR pada 2009.
Nama Anas juga disebut dalam surat dakwaan untuk mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Anas disebut menerima uang Rp 2,2 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung, Jawa Barat pada 2010.
Pagi tadi sebelum diperiksa penyidik KPK, Anas menyatakan pemeriksaan perdananya ini merupakan kesempatan untuk menyampaikan hal yang semestinya dalam perkara yang kini melilitnya. "Ini kali pertama saya diperiksa sebagai tersangka. Alhamdulillah, ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan," ujar Anas saat dicegat para wartawan.
Beberapa kuasa hukum Anas juga tampak hadir Gedung KPK. Yakni, Firman Wijaya dan Adnan Buyung Nasution. Bang Buyung--demikian pengacara senior itu kerap disapa, menganggap bahwa penahanan Anas sarat bermuatan politik. Ia bahkan menilai hanya menjadi ajang pencitraan penegakan hukum.
"Pencitraan untuk sekadar tegakkan hukum. Makanya saya mau tahu hukum apa yang mau digunakan ini, kan dari semula sudah nggak jelas tuduhannya apa," ujar Bang Buyung. (Ans)
Baca juga:
Berbatik Merah, Rano Karno Penuhi Panggilan KPK
Akil Mochtar Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Narkoba
Adnan Buyung: Penahanan Anas Pencitraan Penegakan Hukum