KPU: Kami Tak Pernah Minta Dana Saksi Pemilu ke Pemerintah

KPU tak pernah mengajukan permintaan anggaran kepada pemerintah terkait alokasi dana saksi partai politik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 28 Jan 2014, 11:44 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2014, 11:44 WIB
kpu-140128b.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pihaknya tak pernah mengajukan permintaan anggaran kepada pemerintah terkait alokasi dana saksi partai politik untuk Pemilu 2014 mendatang.

"KPU tidak pernah mengusulkan dan tak pernah men-cover dana saksi partai, persoalaan anggaran kita nggak meminta. Ini (kelola) anggaran KPU saja susah apalagi minta dana untuk saksi pemilu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Pemerintah memutuskan membayar semua saksi parpol yang ditempatkan di semua TPS, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap kali dikeluhkan parpol.

Dengan adanya keputusan pemerintah tersebut, Ferry menuturkan, pihaknya akan menanggapinya dengan positif. "Sebagai bentuk perhatian, kita sangat pahami ini sebagai warning bagi kita. Secara faktual kita harus terus (turun) ke lapangan," tuturnya.

Namun, Ferry berujar, pihaknya tetap memerhatikan di semua tempat pemungutan suara terdapat saksi. Hal ini tambahnya, karena semangat dari ingin terciptanya pemilu yang lebih baik, bersih, jujur, dan adil.

"Tapi kita cukup konsen seluruh tempat pemungutan TPS itu ada saksi agar menjadi pemilu berkualitas," ujar Ferry.

Menurut Ferry, meski tak pernah mengusulkan terkait dana saksi parpol, tetapi pihaknya tetap akan menjalankan semua keputusan pemerintah tersebut. Ia menambahkan, agar parpol mendapatkan dana untuk saksi pemilu, harus mengajukan surat terkait nama-nama saksinya kepada KPU.

"Ya (wajib), ini Mandatir. Asal ada surat dari partai," tandas Ferry.

Sebelumnya, pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron membantah pihaknya mengusulkan anggaran saksi pemilu sebesar Rp 700 miliar yang dikeluarkan oleh negara dan berasal dari Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN).

"Oh tidak. Karena itu bukan proporsi Bawaslu mengurusi partai poltik dalam hal penentuan pembiayaan. Nah itu kan ada kesepakatan anatara DPR dan pemerintah," kata Daniel. (Ein/Yus)

Baca juga:
Dana Saksi Pemilu Ditilep, Ketua Komisi II Siap Copot Jabatan
Dana Cair Rp 1 Triliun, Polri Petakan Kerawanan Pemilu
Jero Wacik: Demokrat Tak Punya Uang Bayar Saksi Politik
LSM Fitra: Saksi Pemilu Dibayar APBN, Akal-akalan


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya