Ditahan KPK, Eks Ajudan Gubernur Riau: Papa Belum Bisa Pulang

Ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal ini resmi mengenakan seragam tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam

oleh Widji Ananta diperbarui 21 Feb 2014, 16:43 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2014, 16:43 WIB
said-faisal130301b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus keterangan palsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait perkara korupsi pembahasan pembahasan anggaran PON Riau tahun 2010, Said Faisal.

Ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal ini resmi mengenakan seragam tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari 6 jam.

Pantauan Liputan6.com, Said yang bakal ditahan selama 20 hari ke depan ini sempat mengucapkan permintaan maaf kepada keluarganya sebelum di gelandang menuju mobil tahanan.

"Saya minta mohon doanya dari keluarga biar saya kuat menghadapi cobaan ini. Yang terpenting saya minta istri saya, saya bukan koruptor," ujar Said Faisal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Tak hanya itu, meski tidak didampingi keluarganya saat diperiksa KPK, Said yang tampak lelah tersebut juga secara tidak langsung berpamitan ke anak istrinya karena tidak bisa pulang ke rumah dan harus mendekam di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. "Untuk anak istri saya, untuk anak saya, maaf papa belum bisa pulang," katanya.

KPK secara resmi telah menetapkan Said Faisal sebagai tersangka sejak Senin 17 Februari lalu. Yang bersangkutan diduga memberikan keterangan palsu serta membantu pemufakatan jahat.(Gen/Yus)


Baca Juga:

`Jumat Keramat`, Saksi Palsu PON Riau Langsung Ditahan KPK?

Ajudan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dicegah ke Luar Negeri

Beri Keterangan Palsu, Ajudan Rusli Zaenal Jadi Tersangka

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya