Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Karapyak, Yogyakarta, Atabik Ali. Atabik diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek pembangunan Hambalang dengan tersangka yang juga menantunya, Anas Urbaningrum. Ayah dari Athiyyah Laila ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Â
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2014).
Selain Atabik, ini KPK juga menjadwalkan memeriksa Jusnella Ari Saptanto yang dalam jadwal tercatat sebagai pihak swasta. Pada perkara ini, Anas Urbaningrum secara resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga disebut menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Disebutkan dana itu untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Uang itu disebutkan diberikan ke Anas secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010. Anas diduga menggunakan uang untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartu SIM-nya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan serta entertain. (Gen/Ism)
Baca Juga:
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2014).
Selain Atabik, ini KPK juga menjadwalkan memeriksa Jusnella Ari Saptanto yang dalam jadwal tercatat sebagai pihak swasta. Pada perkara ini, Anas Urbaningrum secara resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga disebut menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Disebutkan dana itu untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Uang itu disebutkan diberikan ke Anas secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010. Anas diduga menggunakan uang untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartu SIM-nya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan serta entertain. (Gen/Ism)
Baca Juga:
Anas Batal Diperiksa karena Sakit Gigi, KPK: Kerugian Tersangka
Proyek Korupsi Lain Anas Urbaningrum Terungkap
KPK Dalami Kasus Anas Urbaningrum Melalui Angie
Advertisement