Top 3 Berita Hari Ini: Perpanjang SIM dan Pajak Progresif

Informasi mengenai perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semakin mudah masih menjadi sorotan

oleh Septian Pamungkas diperbarui 25 Mar 2017, 19:42 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2017, 19:42 WIB
20150927-Launching-SIM-Online-Jakarta-Tito-Karnavian
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, Jakarta, Minggu (27/9/2015). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semakin mudah masih menjadi sorotan pembaca Liputan6.com.

Selain itu, ada beberapa artikel lain yang juga menyedot perhatian pembaca, seperti kelainan seksual anak muda pada sepeda motor dan juga cara menghindari pajak progresif.

Berikut ulasan artikel yang terangkum dalam Top 3 berita otomotif:

1. Perpanjang SIM Kini Bisa di Mana Saja, Begini Caranya

Korlantas Polri telah melakukan inovasi baru, di mana layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.

Pendaftaran membuat atau memperpanjang SIM, kini tak perlu repot harus pulang kampung di tempat domisili seperti pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Selengkapnya baca di sini

2. Sakit, Pria Ini Pilih Bercinta dengan Sepeda Motor

Seorang pria asal Thailand, tertangkap kemera CCTV telah melakukan aksi cabul. Anehnya perbuatan bejatnya itu tak lazim yakni bercinta dengan sepeda motor.

Dilansir The Sun, Rabu (22/3/2017), rekaman ini diketahui terjadi di sebuah lahan parkir dekat Burapaha University, Chonburi, Thailand.

Selengkapnya baca di sini

3. Cara Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Meski Sama Alamat Rumah

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif.

Meski sudah cukup jelas, namun aturan ini masih cukup membingungkan sebagian orang. Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?

Selengkapnya baca di sini.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya