Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semakin mudah masih menjadi sorotan pembaca Liputan6.com.
Selain itu, ada beberapa artikel lain yang juga menyedot perhatian pembaca, seperti kelainan seksual anak muda pada sepeda motor dan juga cara menghindari pajak progresif.
Berikut ulasan artikel yang terangkum dalam Top 3 berita otomotif:
1. Perpanjang SIM Kini Bisa di Mana Saja, Begini Caranya
Korlantas Polri telah melakukan inovasi baru, di mana layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran membuat atau memperpanjang SIM, kini tak perlu repot harus pulang kampung di tempat domisili seperti pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Selengkapnya baca di sini
2. Sakit, Pria Ini Pilih Bercinta dengan Sepeda Motor
Seorang pria asal Thailand, tertangkap kemera CCTV telah melakukan aksi cabul. Anehnya perbuatan bejatnya itu tak lazim yakni bercinta dengan sepeda motor.
Dilansir The Sun, Rabu (22/3/2017), rekaman ini diketahui terjadi di sebuah lahan parkir dekat Burapaha University, Chonburi, Thailand.
Selengkapnya baca di sini
3. Cara Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Meski Sama Alamat Rumah
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif.
Meski sudah cukup jelas, namun aturan ini masih cukup membingungkan sebagian orang. Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?
Selengkapnya baca di sini.
Top 3 Berita Hari Ini: Perpanjang SIM dan Pajak Progresif
Informasi mengenai perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semakin mudah masih menjadi sorotan
diperbarui 25 Mar 2017, 19:42 WIBDiterbitkan 25 Mar 2017, 19:42 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, Jakarta, Minggu (27/9/2015). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
8 Tanda Kamu Sedang Diremehkan Tanpa Disadari, Harus Mental Baja demi Lindungi Diri
Ammar Hudzaifah, Peraih Medali Emas Pertama Pekan Paralimpiade Nasional XVII
Hasil Kejuaraan Dunia Junior 2024: Kavitha Nadjwa Aulia Menang Mudah
Doa Sesudah Sholat Wajib yang Mustajab, Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya
Raffi Ahmad Beri Tubagus Joddy Pekerjaan: Tanpa Mengurangi Rasa Hormat, Saya Dekat dengan Keluarga Almarhum
Penerimaan Pajak dari Sektor Digital Sentuh Rp 28,91 Triliun hingga September 2024
Ledakan Besar di Luar Bandara Karachi Pakistan Tewaskan 2 Orang, Gedung Sampai Berguncang
Gerindra Pastikan Prabowo Akan Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Kaltim
Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta, Ridwan Kamil Diminta Bereskan Lahan Mandek Sejak Era Jokowi
Resep Mudah Membuat Beef Samosa, Gurih dan Nikmat di Setiap Gigitan
Rekomendasi Minuman Saat Dehidrasi untuk Ganti Cairan Tubuh dengan Cepat
Zerobaseone Bakal Nyanyikan Lagu Pembuka Anime Pokemon