Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendukung program kendaraan listrik di Indonesia, PT PLN (Persero) ternyata sudah menyiapkan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Saat ini, sudah ada sekitar 875 unit SPLU yang tersebar di beberapa wilayah di Tanah Air.
Lalu, bagaimana cara menggunakan SPLU tersebut?
Dijelaskan Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, untuk menggunakan SPLU, masyarakat hanya perlu mengisi pulsa kilowatt-jam (kWh) meter.
Masyarakat dapat membeli token listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB), ATM, minimarket, dan lain-lain.
Baca Juga
"Jadi, isi pulsa listrik terlebih dahulu, seperti listrik prabayar," kata Made, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lanjut made, untuk mengisi pulsa listrik, calon pengguna harus menyebutkan ID Pelanggan atau nomor kWh Meter di SPLU yang akan digunakan.
"‎Setelah pulsa diisi, masyarakat mendapat nomor seri untuk dimasukkan ke SPLU, setelah itu listrik bisa digunakan untuk mengisi daya mobil dan motor listrik," tambahnya.
Advertisement
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:
Dua Tipe
Untuk diketahui, SPLU ini terbagi menjadi dua tipe, yaitu tipe hook yang dapat ditemui di tiang-tiang milik PLN, dan tipe standing yang menjadi suatu bangunan tersendiri. SPLU tipe hook terdiri dari dua kWh Meter, dan setiap meter memiliki daya 5.500 VA sedangkan SPLU tipe standing terdiri dari empat kWh Meter.
Daya dari masing-masing kWh Meter tersebut bisa ditingkatkan menjadi 11.000 VA. Dengan kapasitas daya tersebut, SPLU mampu menyuplai listrik untuk isi daya kendaraan listrik yang memiliki daya bervariasi antara kisaran 500 – 2.500 Watt.
"Masyarakat dapat meminta kepada PLN untuk memasangkan SPLU di lokasi yang diinginkan, agar kebutuhan energi listriknya dapat terpenuhi, termasuk sebagai charging station kendaraan listrik yang akan lebih pas bila diletakkan di tempat parkir," tutur Made.
Advertisement