Denda bagi Penerobos Busway

Menerobos Busway bisa dikenakan pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 11 Sep 2017, 11:46 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 11:46 WIB
20160728-Dijaga Petugas, Pemotor Tetap Nekat Masuk Jalur Busway
Pengendara motor nekat menerobos jalur Transjakarta meski dijaga petugas di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, (28/7) Sterilisasi jalur Transjakarta di jalan Sultan Agung, Manggarai belum bisa diterapkan sepenuhnya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya baru-baru ini membuat heboh. Ini tak lain karena aksi seorang pengendara sepeda motor yang tak terima jika ditilang.

Usut punya usut, pria yang mengendarai skuter matik Honda Beat dengan nomor polisi G 6705 LI telah masuk ke busway, yang seharusnya dilarang baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Tak terima jika dirinya ditilang meski telah masuk jalur Transjakarta, pengendara sepeda motor itu ngotot kepada petugas untuk meminta sprint atau surat perintah tugas.

“Perilaku buruk Pengguna Jalan seperti ini tidak perlu ditiru. Mari kita sama-sama tertib berlalulintas demi keselamatan bersama. #Polri,” tulis keterangan @TMCPoldaMetroJaya, Kamis (8/9/2017).

Perlu diingat, surat perintah tugas wajib dibawa pihak kepolisian karena telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalanan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut bunyi dari peraturan tersebut:

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

Nah, jika pun petugas polisi tidak membawa surat perintah tugas, tetap saja siapa pun masuk busway merupakan sebuah kesalahan.

 


Keberadaan Transjakarta dan Busway

20160418-Aturan Ketat,Pemotor Masih Nekat Terobos Jalur Busway
Sejumlah kendaraan bermotor nekat menerobos jalur Transjakarta di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (18/4/2016). Para penerobos memanfaatkan jalur Transjakarta agar terhindar dari macet. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kehadiran Transjakarta di ibu kota sebagai sistem transportasi Bus Rapid Transit yang dirancang sebagai moda transportasi massal pendukung aktivitas ibu kota yang sangat padat.

Transjakarta memulai beroperasi pada 15 Januari 2004, dengan tujuan memberikan jasa angkutan yang lebih cepat, nyaman, dan terjangkau bagi warga Jakarta. Sejak awal pengoperasian Transjakarta, harga tiket ditetapkan untuk disubsidi oleh pemerintah daerah.

Karena Transjakarta menggunakan jalur khusus atau busway, maka hal ini pun dibuat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta, pasal 1 di mana jalur atau lajur khusus yang diperuntukkan bagi angkutan massal berbasis jalan. 

Nah, jika menerobos busway, tentunya hal itu merupakan suatu kesalahan pelanggaran lalu lintas.

Jika merujuk UU, maka kendaraan seperti sepeda motor dan mobil yang menerobos busway, bisa masuk dalam kategori pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya