Motor Listrik Tidak Dapat Insentif Fiskal, Kenapa?

Pemerintah menegaskan, tidak ada insentif fiskal untuk motor listrik, dan hanya ada untuk mobil listrik.

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Nov 2017, 16:10 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 16:10 WIB
Honda PCX Electric
Honda PCX Electrik akan mulai dipasarkah tahun 2018 di Jepang.(Arthur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penjualan kendaraan listrik di Indonesia, baik mobil atau motor dipastikan bakal terus meningkat. Terlebih, jika peraturan percepatan kendaraan listrik resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

Dalam rancangan peraturan tersebut, terdapat insentif fiskal untuk impor kendaraan listrik secara utuh. Namun, hal tersebut sekali lagi ditegaskan oleh pemerintah, melalui Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, jika insentif tersebut hanya berlaku untuk mobil listrik.

"Sekarang untuk roda dua, boleh dikatakan partisipasi swasta sudah begitu masif. Artinya, market begitu besar, dan partisipasi swasta sudah sangat luas. Yamaha saja, dengan industri pendukungnya lebih dari 1 juta orang bekerja dari tier satu sampai tiga," jelas Putu saat ditemui wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Lanjut Putu, untuk roda dua memang tidak perlu ada suatu insentif fiskal yang khusus. Paling penting, yang diperlukan pentingnya insentif non fiskal.

"Seperti apa insentifnya? Misalkan untuk pengujian, standarisasi ini yang perlu kita lakukan agar kendaraan yang sangat luas penggunaannya ini bisa dipergunakan dengan nyaman dan aman," tambahnya.

Selain itu, terkait standar untuk kendaraan listrik, saat ini Kemenperin tengah bekerjasama dengan BSN, LIPI, dan BPPT untuk mengembangkan beberapa standar. Namun, standar ini sebenarnya tidak baru, tapi mengadopsi standar IEC di Eropa.

"Untuk baterai, pakai IEC 626601 dan 626602, sehingga tidak perlu riset dan penghembangan lagi. Baterai yang baik dan benar, tidak perlu dicari mereka lebih maju. Kita tigal assignment, kita adopsi dan terapkan sesuai standar," tambahnya.

Standar Keselamatan

Selain itu, untuk standar keselamatan, industri bisa menggunakan standar ISO 13063, dan beberapa standar yang sudah ada di internasional bisa diadopsi, dan disebarluaskan.

"Kemudian, bagi industri yang sudah memenuhi kemudian dari Kemenhub bisa memberikan fasilitas yang lebih mudah. Menurut kami tidak perlu lagi insentif fiskal, karena sudah luas dan semua orang sudah tahu membuat sepeda motor," tegas Putu.

Selain itu, tugas pemerintah saat ini harus memfasilitasi barang-barang otomotif yang beredar. Pasalnya, baik komponen maupun sparepart banyak yang palsu. Terlebih, untuk motor listrik jangan sampai saat lewat banjir terus pengendara kesetrum, ketabrak baterai kebakar, dan saat dicas kebakar. Jadi, hal tersebut yang harus diperhatikan lebih ekstra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya