Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Untuk surat tilang yang ditujukan kepada pelanggar, ada dua jenis, yaitu merah dan biru. Lalu, apa perbedaannya?

oleh Arief Aszhari diperbarui 15 Nov 2017, 17:10 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 17:10 WIB
Operasi Zebra Jaya 2017
Petugas kepolisian memberi surat tilang ke pengendara saat Operasi Zebra Jaya 2017 di Daan Mogot, Jakarta, Selasa (7/11). Operasi Zebra yang digelar 1 November- 14 Desember 2017 tersebut secara serentak dilakukan se-Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Meskipun bukan hal baru, pemahaman masyarakat terkait warna surat tilang memang masih cukup rendah. Pasalnya, banyak pelanggar lalu lintas yang asal meminta surat tilang berwarna tertentu kepada polisi, tanpa mengetahui fungsinya.

Untuk warna surat tilang memang terbagi menjadi lima, yaitu warna merah dan biru yang ditujukan untuk pelanggar, kuning untuk pihak kepolisian sebagai arsip, hijau untuk arsip pengadilan, dan putih untuk arsip kejaksaan.

Nah, untuk surat tilang yang ditujukan kepada pelanggar ada dua jenis, yaitu merah dan biru. Lalu, apa perbedaan slip tilang warna merah dan biru?

Jika merujuk situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (RI), Polri.go.id, ketika tilang berlangsung, polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan dari si pengendara, pasal berapa yang dilanggar, dan tabel yang berisi jumlah denda yang harus dibayar.

Ketika pengendara menerima kesalahan dan mengakui pelanggaran yang dilakukannya, pengendara tersebut bisa menerima slip biru. Kemudian, pengendara bisa langsung membayar denda di Bank BRI tempat kejadian.

Lalu, pengendara bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian. Namun, untuk surat tilang biru ini dikenai denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu, pengendara juga bisa memilih untuk menolak kesalahaan yang didakwakan, meminta sidang pengadilan dan menerima slip merah. Kemudian, pengadilan yang memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan serta pelanggar dalam persidangan di pengadilan setempat.

Untuk mengikuti sidang, biasanya pelanggar harus menunggu lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Operasi Zebra

Ulah Pemotor di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
Petugas kepolisian memberikan surat tilang kepada pengendara sepeda motor yang melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7). Sepeda motor dilarang melintas di JLNT tersebut karena merupakan jalur cepat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut data dari Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, selama sembilan hari operasi Zebra Jaya 2017, pihak kepolisian sudah menindak 95.673 pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87.035 dilakukan penindakan tilang dan 8.638 mendapat teguran.

Untuk karakteristik pelanggaran didominasi oleh para pengendara yang melawan arus, sebanyak 11.721 pelanggar, rambu-rambu berhenti dan parkir 9.400 pelanggar, marka 8.780 pelanggar, dan pelanggaran muatan lebih 2.812 pelanggar.

Sementara itu, dari jenis kendaraan sepeda motor masih mendominasi, disusul mobil penumpang, dan mini bus. Sementara itu, untuk daerah yang paling banyak terjadi pelanggaran, yaitu Jakarta Timur 12.634 pelanggar, Jakarta Barat 10.557 pelanggar, dan Jakarta Utara 9.187 pelanggar.

Barang bukti yang banyak disita oleh pihak kepolisian, yaitu 47.465 STNK, 39.135 SIM, dan 435 kendaraan.

Untuk diketahui, operasi Zebra Jaya 2017 ini menyasar pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over muatan, over kapasitas, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya