Kasus Honda Civic Turbo, Akhirnya Konsumen Dapat Mobil Baru

Kasus Honda Civic Turbo milik Eko Agus Sistiaji, yang menuntut PT Honda Prospect Motor (HPM) akhirnya selesai.

oleh Arief Aszhari diperbarui 16 Feb 2018, 10:10 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2018, 10:10 WIB
Honda Civic Turbo milik Aji (Foto:Istimewa)
Honda Civic Turbo milik Aji (Foto:Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Honda Civic Turbo milik Eko Agus Sistiaji, yang menuntut PT Honda Prospect Motor (HPM) akhirnya selesai. Pabrikan asal Jepang ini, bersedia mengganti unit baru untuk konsumennya tersebut.

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, David Tobing, perdamaian terjadi setelah Honda bersedia mengganti mobil Honda Civic milik Aji dengan unit baru produksi 2018.

Selain itu, Eko juga mendapatkan free perawatan berkala selama 3 tahun atau 50.000 km, termasuk penggantian suku cadang dan ongkos kerja.

"Atas solusi yang diberikan Honda, Aji mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor gugatan 69/pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. yang teregistrasi pada tanggal 1 Februari 2017," jelas David Tobing dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, ditulis Kamis (15/2/2018).

Lanjut David, solusi yang diberikan Honda sudah sangat baik dan di atas ekpektasi konsumen. 

"Saya sangat mengapresiasi Honda atas solusi yang diberikan kepada klien saya. Karena untuk permasalahan yang dialami klien, solusi ini sangat tepat" tegas David Tobing.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Selanjutnya

20160407-Pameran Mobil IIMS 2016-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Model berpose disamping mobil Honda yang dipamerkan di Indonesia Internasional Motor Show 2016 di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Kamis (7/4/2016). Honda tipe All New Civic Turbo ini dibanderol 475 juta rupiah on the road. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dengan penyelesain kasus tanpa sampai ke meja hijau, pria yang juga merupakan Ketua LSM  Komunitas Konsumen Indonesia mengharapkan, langkah yang dilakukan  Honda dapat ditiru pelaku usaha otomotif lain dalam memberikan pelayanan yang maksimal.

"Karena Konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam memakai barang, serta berhak mendapatkan informasi yang jelas atas kondisi barang yang dibelinya," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya