Ketahui Syarat Usia Biar Bisa Punya SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil. Bila tidak punya, maka kita dilarang berkendara di jalan umum.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2018, 14:11 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 14:11 WIB
SIM
Pengendara motor dan pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.

Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil. Bila tidak punya, maka kita dilarang berkendara di jalan umum.

Buat Anda yang belum punya atau SIM-nya sudah mati, ada baiknya segera mengurusnya. SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.

Tidak perlu menggunakan jasa calo untuk membuatnya. Ikuti saja syarat dan prosedurnya. Apa saja?

Simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri  berikut ini:

1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru   

Usia :

- SIM A Pemohon Usia 17 tahun

 - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

- SIM C dan D pemohon 16 tahun

- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

Pas Photo

KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

 

 

 

2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru

- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo

- Mengikuti Ujian Teori (bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki)   

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

 

Sumber: Otosia.com

 

Simak Video Pilihan Berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya