Meninggalkan Kendaraan di Rumah Saat Mudik, Wajib Koordinasi dengan Kepolisian

Guna meningkatkan keamanan, kendaraan bisa dititipkan ke kantor polisi terdekat selama mudik Lebaran.

oleh Yurike Budiman diperbarui 09 Jun 2018, 19:04 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2018, 19:04 WIB
Mapolda Riau Buka Penitipan Sepeda Motor Gratis Selama Lebaran
Cegah pencurian, kepolisian memberi layanan untuk penitipan kendaraan bermotor di polsek atau polres terdekat (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Musim mudik Lebaran, banyak warga yang memilih untuk menggunakan transportasi umum untuk ke kampung halaman dan meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah masing-masing.

Tak ada yang menjamin keamanan kendaraan Anda di rumah selama ditinggal mudik, mengingat kondisi Jakarta yang sepi, justru rawan dengan aksi pencurian.

Dalam upaya menekan angka kriminalitas dan mengurangi kesempatan para pencuri kendaraan ketika orang-orang mudik, kepolisian memberikan ruang bagi warga untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat.

"Lebih amannya, koordinasi dengan RT, RW, dan Polsektor/Polsek setempat atau kepolisian terdekat untuk menitipkan kendaraan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (9/6/2018).

Senada itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto membenarkan bahwa warga bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat di Jakarta Utara. Dengan catatan, jangan lupa membawa bukti kepemilikan kendaraan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

"Datang saja ke kantor polisi terdekat nanti kemudian tunjukkan identitas kendaraannya. Kalau itu sah milik dia, nanti kami catat di tempat kami," kata Reza.

Menurutnya, lapangan parkir di Mapolres Metro Jakarta Utara bisa dijadikan tempat penitipan kendaraan para pemudik.

"Boleh (dipakai), syaratnya kendaraannya legal. Kendaraan polisi (operasional) nanti bisa kami atur (tempatnya)," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya