Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Boleh, Nekat Melanggar Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 ayat tiga, tidak boleh belok kiri langsung.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 24 Agu 2018, 14:09 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 14:09 WIB
[Bintang] 5 Orang yang Biasanya Nyamperin Kalau Lagi Berenti di Lampu Merah
Berhenti di lampu merah, biasanya bakal ada orang-orang yang nyamperin kamu. Siapa sajakah mereka? (Via: bacaini.com)

Liputan6.com, Jakarta - Masih banyak pengendara mobil dan motor yang bandel dan membahayakan dirinya ataupun orang lain saat dipersimpangan jalan. Salah satunya melakukan belok kiri secara langsung saat lampu merah.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 ayat tiga, maka belok kiri langsung dilarang.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas".

Artinya, belok kiri memang masih diperbolehkan langsung asal ada isyarat berupa papan bertuliskan "belok kiri langsung" atau sejenisnya.

“Tentang belok kiri gak (selalu) boleh langsung. Pastinya kita akan di klaksonin oleh kendaraan di belakang. Yang sabar gak boleh ikutan bunyiin klakson. Nanti jadi parade klakson,” tulis akun @budayadisiplin.

Nah, jika Anda masih melanggar aturan tersebut, bukan tidak mungkin petugas kepolisian akan melakukan tilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu.

Belok kiri langsung memang saat ini masih jadi budaya yang salah dan tak patut dicontoh. Hal itu karena pernah diperbolehkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat tiga.

"Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri".

Hanya saja, Namun tahukah Anda, PP 43 Tahun 1993 revisi menjadi UU No 29 Tahu 2009 pasal 112 ayat tiga. Artinya, Anda kini tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

Alasan Tidak Boleh Belok Kiri Langsung

Aturan belok kiri langsung bukan sebuah aturan yang dibuat mengada-ada oleh pemerintah dalam hal berlalu lintas.

Sebab, mengutip Wikipedia, salah satu kota di negara maju  seperti di New York, Amerika Serikat, telah menerapkan belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu.

Hal serupa juga dilakukan di Kanada, yaitu belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan jika jalanan kosong, baru belok ke kanan diperbolehkan.

Saat ini, Hanya saja, saat ini ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung, antara lain karena kesulitan di dalam pemprograman lampu lalu lintas.

Selain itu, masalah lain yang timbul jika belok kiri langsung adalah meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki.

Ada juga karena dapat meningkatkan kapasitas persimpangan, kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan, dan menganggu arus lalu lintas dari arah kanan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya