Cara Ini Diyakini Bisa Bikin Ekspor Otomotif Meningkat Tajam

Jumlah ekspor kendaraan roda empat CBU diperkirakan terus naik, seiring penerapan kebijakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01 tahun 2019

oleh Arief Aszhari diperbarui 15 Feb 2019, 19:01 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2019, 19:01 WIB
Toyota Kijang Innova
Toyota Kijang Innova siap diekspor. (dok TMMIN)

Liputan6.com, Jakarta - Industri otomotif menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk meningkatkan ekspor Tanah Air. Langkah tersebut, sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.

"Di roadmap, salah satu sektor yang diprioritaskan industri otomotif. Sasarannya, Indonesia diharapkan menjadi basis produksi kendaraan bermotor baik internal combustion engine (ICE) maupun electrified vehicle (EV) untuk pasar domestik maupun ekspor," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (15/2/2019).

Jika melihat data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ekspor mobil utuh (completely built up atau CBU) sepanjang 2018 tumbuh 14,44 persen, menjadi 264.553 unit dibanding tahun sebelumnya. Pencapaian tersebut, merupakan yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Jumlah ekspor kendaraan roda empat CBU diperkirakan terus naik, seiring penerapan kebijakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01 tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU) yang berlaku mulai 1 Februari 2019.

Dalam regulasi baru tersebut, ditegaskan bahwa Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) dapat diajukan setelah barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean.

Kemudian, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), serta pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat tiga hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

Penyederhanaan aturan itu, dinilai membawa manfaat, di antaranya akurasi data lebih terjamin karena proses bisnis dilakukan secara otomasi melalui integrasi data antara perusahaan, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), serta Ditjen Bea dan Cukai.

Selanjutnya

Selanjutnya, menurunkan average stock level sebesar 36 persen, sehingga meningkatkan efisiensi penumpukan di Gudang Eksportir. Dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari karena proses grouping dan finalquality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS.

Keuntungan lainnya, menurunkan biaya trucking karena kebutuhan truk untuk transportasi turun sebesar 19 persen per tahun, sehingga logistics partner tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak.

Kemudian, menurunkan biaya logistik terkait storage, dan handling menjadi sebesar Rp600 ribu per unit, dan biaya trucking menjadi sebesar Rp150ribu per unit.

"Kami menyambut baik regulasi tersebut, karena ekspor otomotif diberikan kemudahan. Ini sangat berarti untuk industri kita yang sedang bersaing dengan negara lain. Selain itu, ini membuktikan bahwa ekspor kita tidak hanya komoditas," pungkas Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya