Pakai Identitas Lain, Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Kena Blokir

Ada 342 mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain untuk kepemilikannya.

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Des 2019, 17:01 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 17:01 WIB
BPRD DKI Jakarta Catat Ratusan Unit Mobil Mewah Menunggak Pajak
Sejumlah mobil terparkir saat razia supervisi pencegahan pajak kendaraan mewah di Apartemen Pavilion, Jakarta, Senin (9/12/2019). Penunggakan pajak mobil mewah tersebut menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp11 miliar. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pengemplangan pajak mobil mewah di wilayah DKI Jakarta masih belum terselesaikan. Bahkan, menurut Kepala Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, ada 342 mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain untuk kepemilikannya.

Hal tersebut, diketahui dari 150 di antaranya hasil penyisiran melalui penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Semua kendaraan itu sudah kami blokir. Bila pemilik tidak ada itikad baik, kendaraan itu akan kami bodong-kan atau STNK-nya tak berlaku," kata Faisal dalam razia penunggak pajak di Ring Road Cengkareng, Jakarta, Kamis (26/12/2019), seperti dilansir News Liputan6.com.

Faisal mengungkapkan, merek Mercedes Benz menjadi yang terbanyak berjumlah 107 unit, disusul Porche 46 unit, BMW 34 unit, Lexus 31 unit, Land Rover 26 unit, Toyota 25 unit, Ferrari 15 unit dan merek lainnya di bawah 10 unit.

Karena itu, BPRD DKI memberikan toleransi cukup tinggi yakni potongan biaya balik nama sebesar 50 persen agar penunggak pajak segera membenahi administrasi kepemilikan serta membayar tunggakan pajak.

“Saat itu tunggakan ribuan mobil mewah, baik yang nunggak pajak dan belum balik nama mencapai Rp 32 miliar. Dan kami masih memburu mereka,” kata Faisal seperti dikutip dari Antara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penerimaan Pajak

Hasil sementara hingga 26 Desember 2019, tercatat penerimaan pajak sudah mencapai 97 persen dari target Rp 8,8 triliun.

BPRD pun bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan memberikan surat kuasa khusus agar kejaksaan tinggi bisa melakukan penagihan pajak kendaraan.

"Nanti kejaksaan yang akan panggil mereka," katanya.

Selain memberikan kuasa dalam penagihan, Faisal mengungkapkan, kerja sama ini bakal mendorong adanya tindak pidana hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya