Tak Ada Larangan Mudik, Pemerintah Tetap Kaji Pembatasan Penumpang Angkutan Umum

Pemerintah tidak melarang masyarakat mudik lebaran atau Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Corona (Covid-19)

oleh Arief Aszhari diperbarui 03 Apr 2020, 09:12 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 09:12 WIB
FOTO: Aturan Masih Disiapkan, Pemudik Tetap Datangi Terminal Kampung Rambutan
Calon pemudik saat berada di area Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait mudik lebaran 2020 untuk mengurangi mobilitas penduduk dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak melarang masyarakat mudik Lebaran atau Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Corona (Covid-19). Namun untuk tetap mencegah perluasan penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Cina ini ke daerah-daerah di Indonesia, pemerintah akan membatasi jumlah pemudik yang menggunakan angkutan massal, sebagai protokol kesehatan yang harus dilakukan.

Dijelaskan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pembatasan ini nantinya akan dilakukan di sejumlah angkutan massal baik kereta dan juga bus. Kapasitas ketersediaan kursi di dalam kendaraan akan dipangkas hingga 50 persen.

Luhut mencontohkan, untuk kendaraan bus yang memiliki kapasitas sebanyak 40 kursi, hanya diperbolehkan untuk menjual sebanyak 20 kursi saja. Dengan demikian operator bus tetap diwajibkan untuk memberlakukan jaga jarak atau physical distancing.

"Akan tetapi ini berdampak ke harga angkutan karena bisa 1 bus kapasitas 40 cuma 20 jadi harga bisa melonjak," kata dia di Jakarta, seperti disitat dari Bisnis Liputan6.com.

Kendati begitu, rencana pembatasan ini masih akan terus dibahas di sejumlah kementerian terkait. Mengingat pemerintah ingin agar pelaksanaan mudik tahun ini tetap berjalan aman tanpa mengurangi risiko keselamatan dan kesehatan pemudik.

"Teknis di lapangan akan segera diputuskan dengan kementerian terkait," tandas dia.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Darurat Bencana Corona Covid-19, Kemenhub Imbau Perusahaan Swasta Tak Gelar Mudik Gratis

Setelah resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta semua instansi tidak menyelenggarakan mudik gratis.

Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

"Karena negara kita yang masih dalam kondisi darurat Covid-19 sampai dengan bulan Mei, jadi kita mendukung kebijakan pemerintah dengan social distancing. Salah satu implementasi yang kita lakukan adalah menarik kembali, atau menggagalkan acara mudik gratis yang setiap Lebaran kita selenggarakan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi seperti dilansir kanal Bisnis Liputan6.com.

Permohonan maaf juga disampaikan Budi Setyadi kepada masyarakat. Terutama mereka yang selalu turut serta dalam gelaran mudik gratis dari Kementerian Perhubungan.

"Kami juga akan membuat Surat Edaran yang akan ditandatangan oleh Pak Menko Maritim, bahwa selain dari Dirjen Perhubungan Darat juga kita mengharapkan dari semua Kementerian Lembaga termasuk swasta untuk tidak juga menyelenggarakan mudik gratis," kata Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya