Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Berlaku Aturan Ganjil Genap

Setelah tidak diberlakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap bakal kembali diberlakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Agu 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2020, 12:12 WIB
Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Rambu pemberitahuan kawasan ganjil genap terpampang di perempatan kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8/2019). Pemberlakuan dan penegakan hukum terkait perluasan sistem ganjil genap dilakukan pada 9 September 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah tidak diberlakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap bakal kembali diberlakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020. Hal tersebut, seperti disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan (aturan) ganjil genap, akan kita terapkan kembali," ujar Anies, dilansir News Liputan6.com, ditulis Minggu (2/8/2020).

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

"(Diberlakukan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," tambah Syafrin.

Sementara itu, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap juga hanya berlaku pada Senin sampai Jumat dan akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan. Selain itu, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap juga masih sama, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


25 Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

 


11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya