PPKM Darurat Diberlakukan, Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Dengan diberlakukannya masa PPKM Darurat, pihaknya juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM

oleh Arief Aszhari diperbarui 04 Jul 2021, 08:07 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2021, 08:07 WIB
Smart SIM
Petugas memperlihatkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi kendaraan bermotor saat peluncuran di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, 3 sampai 20 Juli 2021. Dengan begitu, Polda Metro Jaya juga meniadakan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode tersebut.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dengan diberlakukannya masa PPKM Darurat, pihaknya juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM dalam periode tersebut, dengan waktu yang diberikan sekitar tujuh hari.

"Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ungkap Kombes Pol Sambodo, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Minggu (4/7/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat. "Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM)," tegasnya.

Selain itu, Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara itu, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan.

"Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan," pungkasnya.

Daftar Titik Penyekatan Jalan Tol Jasa Marga Group Saat PPKM Darurat

Penutupan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Kamis (6/5/2021) dini hari
Penutupan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Kamis (6/5/2021) dini hari. (Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Berdasarkan situasi terkini hingga informasi ini diturunkan, titik lokasi penyekatan di jalan tol Jasa Marga Group hingga pukul 12.00 WIB adalah sebagai berikut:

1. Jalan Tol Dalam Kota

Arah Cawang:

1.1. Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)

1.2. Akses Keluar/Off Ramp Senayan (Penyekatan Total)

1.3. Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)

1.4. Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Penyekatan Total)

1.5. Akses Keluar/Off Ramp Cawang (Pemeriksaan Kendaraan)

Arah Tomang:

1.6. Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)

1.7. Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)

1.8. Akses Keluar/Off Ramp Kuningan (Penyekatan Total)

1.9. Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Pemeriksaan Kendaraan)

 

2.1. Gerbang Tol (GT) Pasteur (Akses Keluar Pasteur)

2.2. GT Pasir Koja (Akses Keluar Pasir Koja)

2.3. GT Kopo (Akses Keluar Kopo)

2.4. GT Moh Toha (Akses Keluar Moh Toha)

2.5. GT Buah Batu (Akses Keluar Buah Batu)

3. Jalan Tol Jagorawi (Pemeriksaan Kendaraan)

3.1. Akses Keluar Ciawi (Traffic Light Gadog) secara situasional

4. Jalan Tol Semarang-Solo (Pemeriksaan Kendaraan)

4.1. Akses Keluar Tirto Agung

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya