Cara Bikin SIM dengan Mudah Secara Online, Pelajar Perlu Tahu

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi pengemudi mobil atau pengendara motor

oleh Arief Aszhari diperbarui 24 Okt 2021, 12:04 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2021, 12:04 WIB
Membuat Smart SIM
Petugas kepolisian menunjukkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung, di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi menghadirkan Smart SIM yang diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi pengemudi mobil atau pengendara motor. Untuk memiliki SIM, pemohon harus sudah berusia 17 tahun, sehingga para pelajar yang sudah memenuhi syarat tersebut sudah bisa memilikinya.

Bagi para generasi milenial, biasanya selalu ingin melakukan sesuatu dengan mudah. Terlebih, saat masa pandemi seperti saat ini, banyak kegiatan yang bisa dilakukan secara online, termasuk cara bikin SIM.

Membuat SIM secara online ini, para pelajar atau pemula ini bisa menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) atau Digital Korlantas Polri.

Berikut, cara bikin SIM secara online, seperti Liputan6.com kutip dari berbagai sumber:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Pembuatan SIM online:

Smart SIM
Petugas memperlihatkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi kendaraan bermotor saat peluncuran di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo

Melalui aplikasi Sinar atau Digital Korlantas Polri

  1. Download aplikasi sinar di google play store atau app store
  2. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukan kode OTP
  3. Melakukan regsitrasi dengan memasukan nomor NIK
  4. Lakukan face recognition
  5. Pilih jenis SIM yang hendaak dibuat
  6. Pembayaran SIM baru
  7. Ujian teori online
  8. Setelah lulus, akan mendapatkan QR Code
  9. Pilih Satpas untuk ujian praktik
  10. Pilih jadwal ujian.

 

 

 

 

 

 

 


Melalui Website Resmi

FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
  1.  Anda harus melakukan registrasi online di dalam website Korlantas Polri (http://sim.korlantas.polri.go.id/). Tenang saja, proses pendaftaran ini berlangsung dengan cepat asalkan Anda sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti KTP dan surat keterangan lainnya.
  2. Setelah membuka website tersebut, pilih menu “Pendaftaran SIM Online” yang berada di halaman depan. Sekarang saatnya Anda memulai proses pendaftaran.
  3. Di dalam halaman ini, ada beberapa bagian yang harus Anda isi sesuai dengan permintaan. Isi data permohonan seperti: golongan SIM (SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM D), jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
  4. Selanjutnya, Anda bisa memulai isi data diri. Isi bagian ini secara lengkap dan jelas sesuai dengan KTP. Begitu juga dengan masukkan Nomor Induk Kependudukan.
  5. Anda juga diminta untuk mengisi data keadaan darurat. Data ini sangat berguna untuk Anda ketika mengalami insiden di tengah jalan.
  6. Sekarang Anda harus melakukan konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya. Periksa semua bagian dengan seksama agar tidak ada yang salah. Jika sudah, saatnya lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
  7. Di dalam bagian pembayaran, Anda diminta untuk memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia. Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
  8. Kemudian Anda diminta untuk memilih tanggal kedatangan ke Satpas. Ingat, jika memang Anda ingin memperpanjang SIM, hindari memilih tanggal kedatangan yang sudah melebihi masa berlaku SIM daripada terkena masalah pada kemudian hari.
  9. Anda akan diminta mengisi rekening pengembalian dana. Mengapa ada bagian? Ketika proses pembuatan SIM tidak bisa dilanjutkan karena pemohon mengundurkan diri atau tidak lolos ujian, maka dana akan dikembalikan.
  10. Terakhir, Anda tinggal menyetujui pendaftaran SIM online.

 


Foto dan Sidik Jari

Smart SIM
Petugas memperlihatkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi kendaraan bermotor saat peluncuran di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo

Setelah mengikuti langkah cara bikin SIM online, sekarang tinggal datang ke kantor Satpas dengan membawa bukti registrasi. Tentunya sesuai dengan lokasi kantor dan juga tanggal kedatangan.

Anda akan melakukan beberapa tahap lainnya. Pertama adalah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Selanjutnya melakukan proses foto dan pengambilan sidik jari. Langkah terakhir adalah melakukan ujian praktik berkendara.

 


Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya