Liputan6.com, Jakarta - Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan uji emisi berbayar. Daftarnya bisa diakses lewat aplikasi e-Uji Emisi.
Asep menerangkan, saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi bagi kendaraan roda empat dan 15 bagi roda dua.
"Saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang ready memberikan pelayanan. Jumlah penyelenggara uji emisi ini akan terus bertambah," katanya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Advertisement
Asep menerangkan, untuk melakukan uji emisi di gerai-gerai tersebut dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu bagi roda empat dan Rp 50 ribu bagi roda dua.
"Namun, tidak gratis tarifnya berkisar Rp 150 ribu untuk mobil dan Rp 50 ribu untuk motor. Berlaku selama 1 tahun. Meskipun berbayar, uji emisi ini perlu dilakukan untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam mengurangi polusi udara di Jakarta," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerai Akan Diperbanyak
Pemprov DKI Jakarta, kata Asep melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) telah mempermudah perizinan pembukaan gerai uji emisi. Ke depannya gerai uji emisi akan terus diperbanyak.
"Sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya," harap dia.
Sumber: News Liputan6.com
Penulis: Yopi Makdori
Advertisement