Berkaca dari Tabrakan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Hitungan Jaga Jarak Aman saat Berkendara

Kecelakaan menjadi momok yang paling ditakuti saat arus mudik atau balik Lebaran setiap tahunnya

oleh Arief Aszhari diperbarui 08 Apr 2024, 15:04 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2024, 15:04 WIB
Pemudik Mulai Padati Tol Cipali
Kepadatan terjadi di Jalan Tol Cipali, Jawa Barat mengarah ke Jakarta, Kamis (29/6). Memasuki H+4 Lebaran, arus balik dari Jawa Tengah menuju Jakarta masih terpantau ramai lancar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan menjadi momok yang paling ditakuti saat arus mudik atau balik Lebaran setiap tahunnya. Dibutuhkan berbagai usaha dari semua pihak, untuk bisa menurunkan angka kejadian setiap tahunnya.

Seperti kecelakaan yang baru saja terjadi, tabrakan beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Km 58 +600, Karawang, Jawa barat, yang melibatkan tiga kendaraan yang terlibat, dan bahkan dua di antaranya hangus terbakar.

Berkaca dari kejadian tersebut, bagi pengemudi yang tengah berada di jalan untuk melakukan mudik Lebaran, sebaiknya tetap berkendara dengan aman.

Salah satu tips yang bisa dilakukan, adalah jaga jarak aman agar dapat mengantisipasi saat kendaraan di depan mengerem mendadak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan beruntun.

Diolah dari berbagai sumber Liputan6.com, untuk jaga jarak kendaraan, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu jarak minimal dan jarak aman. Keduanya, bisa dihitung dari kecepatan laju kendaraan kita.

Jarak minimal merupakan jarak paling dekat antara mobil kita, dengan mobil di depan. Sedangkan jarak aman, jarak dengan posisi paling aman antara kendaraan satu dengan kendaraan lainnya.

Untuk kecepatan 30 km/jam jarak minimal 15 meter dan jarak maksimal 30 meter, kecepatan 40 km/jam jarak minimal 20 meter dan jarak maksimal 40 meter, kecepatan 50 km/jam jarak minimal 25 km dan jarak maksimal 50 meter.

Kecepatan 60 km/jam jarak aman 40 meter dan jarak maksimal 60 meter, kecepatan 70 km/jam jarak aman 50 meter dan jarak maksimal 70 meter, kecepatan 80 km/jam jarak aman 60 meter dan jarak maksimal 80 meter, kecepatan 90 km/jam jarak aman 70 meter dan jarak maksimal 90 meter, kecepatan 100 km/jam jarak aman 80 meter dan jarak maksimal 100 meter.

Dengan melakukan tindakan preventif, maka hal-hal yang berpotensi terjadi kecelakaan bisa diminimalisir.

Pemudik Perlu Waspada, Tol Trans Jawa Ruas Brebes-Semarang Gelap Saat Malam

Pemudik yang melintasi Jalan Tol Trans Jawa, perlu lebih waspada saat melintasi ruas Brebes-Semarang, Jawa Tengah. Pada ruas tol itu terpantau gelap pada malam hari tanpa lampu penerangan pada sejumlah lokasi.

Berdasarkan pantauan, Minggu 7 April 2024 malam, suasana gelap tanpa sinar penerangan lampu itu didapati sesaat setelah melintas masuk melewati Gerbang Tol (GT) Brebes Timur hingga kilometer 277.

Selanjutnya, suasana gelap gulita akan kembali didapati pemudik saat melintas mulai dari kilometer 281 - kilometer 282, dan kilometer 288 hingga seterusnya sampai pintu ke luar Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.

Tampak hanya ada sinar pantulan "mata kucing" pada marka jalan yang jadi pemandu utama para pengendara yang melakukan perjalanan mudik yang sebagian besar didominasi kendaraan minibus pribadi dan bus AKAP, seperti dilansir Antara.

Sementara lampu penerang jalan akan banyak ditemui di sejumlah kawasan rest area, atau pun gerbang tol yang ada di sepanjang jalan tol Trans Jawa ruas Brebes-Semarang ini.

Kondisi jalan yang sebagian besar gelap seperti itu menjadi perhatian dari para pemudik yang mengendarai mobil pribadi.

Infografis Deretan Ruas Jalan Tol Beri Diskon Tarif Saat Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deretan Ruas Jalan Tol Beri Diskon Tarif Saat Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya