SIM Indonesia Berlaku Lintas Negara, Ini Syarat-Syaratnya

SIM Indonesia ternyata juga berlaku di beberapa negara di kawasan ASEAN yang menyetujui perjanjian

oleh Khizbulloh Huda diperbarui 05 Jun 2024, 15:04 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 15:04 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan data tunggal yang terintegerasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dicanangkan berlaku mulai 2025 tengah ramai beredar. Tujuannya adalah untuk membenahi sistem penyimpanan data tunggal untuk tiap pemegang SIM.

Mengenai SIM, banyak yang sudah mengetahui jika mengemudikan kendaraan di luar negeri memerlukan paling tidak SIM Internasional. Namun, faktanya SIM Indonesia ternyata juga berlaku di beberapa negara di kawasan ASEAN.

Berdasarkan dokumen perjanjian yang telah ditandatangani lima negara ASEAN berjudul "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License" (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri) yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN, SIM Indonesia dapat berlaku sebagaimana mestinya di seluruh kawasan ASEAN.

Perjanjian ini ditandatangani pada 9 Juli 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang mulanya hanya mengikutsertakan beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.

PARA PIHAK sepakat untuk mengakui semua surat izin mengemudi dalam negeri kecuali surat izin mengemudi sementara/khusus provinsi/pelajar (selanjutnya disebut sebagai "Surat Izin") yang diterbitkan oleh otoritas yang ditunjuk atau asosiasi otomotif nasional negara-negara ASEAN.

Karena negara-negara anggota ASEAN terus bertambah, pada 1997, perjanjian kawasan yang mengakui SIM domestik disetujui juga oleh Vietnam, Laos, dan Myanmar. Kemudian pada 1999 Kamboja menyusul keikutsertaannya dalam perjanjian.

Selain SIM dari Indonesia yang bisa dipakai di negara-negara kawasan ASEAN, perjanjian ini juga berlaku kebalikan ketika SIM dari negara-negara ASEAN juga diterima di Indonesia.

Terkait dengan perubahan nomor SIM yang akan terintegerasi dengan NIK, tidak akan berpengaruh banyak pada perjanjian SIM kawasan ASEAN, karena tak akan ada banyak pergantian format di dalamnya, sebagian besar masih sama sebagaimana yang telah terlampir di dokumen ASEAN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ada Masa Berlaku yang Ditentukan

Kendati demikian, SIM domestik ini hanya berlaku terbatas ketika dipakai di kawasan ASEAN di luar negaranya. Ada aturan khusus yang diberikan dari tiap negara-negara dalam perjanjian tersebut.

Jika pengguna berniat untuk menetap dalam jangka waktu lama, pembuatan SIM lokal dari negara tersebut tetap dibutuhkan. 

Begitu pula yang tertuang pada pasal 2 perjanjian SIM domestik ini, yang berbunyi:

Berdasarkan pengakuan lisensi ini, pemegang lisensi yang diterbitkan di salah satu negara ASEAN dan hanya berniat untuk tinggal sementara di wilayah negara ASEAN lainnya dapat mengemudikan kelas atau jenis kendaraan berdasarkan lisensi yang mengizinkan mereka untuk mengemudi.

Di Singapura misalnya, ada peraturan khusus yang membatasi SIM domestik negara lain ASEAN untuk hanya berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak kedatangan.

Jika pengunjung ingin lebih lama berkendara di Singapura, maka mereka harus mendaftarkan surat izin baru edaran Singapura.


Tetap Memerlukan SIM Internasional

Namun satu hal yang menjadi kendala bagi SIM lokal Indonesia, yakni penggunaan bahasa.

Dalam perjanjian ASEAN terkait SIM domestik tadi, pasal 3 menyebutkan bahwa lisensi yang tidak berbahasa Inggris harus menyertakan terjemahan bahasa Inggris.

Lisensi apa pun jika tidak dibuat dalam bahasa Inggris akan berlakudisertai dengan terjemahan bersertifikat dalam bahasa Inggris.

Mengenai ini, warga negara Indonesia tetap harus mengurus SIM Internasional dari Polri, melalui situs daring situssim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya