Waspada Hoaks, Simak Cara Tepat Perpanjang SIM

Informasi palsu atau hoaks terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis belakangan bereedar di media sosial. Simak cara tepat memperpanjang masa berlaku SIM Anda.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Jan 2025, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 09:00 WIB
Yuk Bikin SIM, Ujian Praktiknya Baru Dan Lebih Mudah
Lintasan ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor di Kabupaten Indramayu, Senin (7/8/2023)

Liputan6.com, Jakarta - Informasi palsu atau hoaks terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis belakangan bereedar di media sosial. SIM sendiri memiliki masa berlaku tertentu, dan setiap pengendara diwajibkan untuk memperpanjangnya sebelum masa berlakunya berakhir.

Biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam PP No.76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Apabila masa berlaku SIM Anda akan habis, segera lakukan perpanjangan. Jika terlambat, konsekuensinya Anda harus mengurus SIM baru yang biayanya lebih besar.

Dilansir dari Antara, perpanjang SIM dapat dilakukan secara online ataupun offline. Untuk perpanjangan SIM online Anda perlu menginstal aplikasi Digital Korlantas Polri dengan pelayanan dari SINAR (SIM Nasional Presisi) dan melakukan registrasi.

Dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti SIM lama, e-KTP, pas foto latar biru, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan serta foto tanda tangan di atas kertas polos dan nantinya apabila SIM telah selesai akan langsung dikirimkan ke alamat rumah Anda.

Sedangkan untuk perpanjangan offline, Anda dapat mendatangi langsung pada bagian pelayanan SIM seperti mobil SIM keliling, kantor SAMSAT dan gerai SIM. Dengan membawa perlengkapan dokumen seperti SIM lama, fotocopy e-KTP, hasil tes psikologi, dan hasil tes kesehatan.

Setiap SIM memiliki biaya perpanjangan yang bervariatif baik itu pada SIM A, B dan C, berikut rinciannya berdasarkan PP No.76 tahun 2020:

Biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

  • Perpanjangan SIM A : Rp80 ribu.
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu.
  • Perpanjangan SIM B1 : Rp80 ribu.
  • Perpanjangan SIM B1 Umum : Rp80 ribu.
  • Perpanjangan SIM B2 : Rp80 ribu.
  • Perpanjangan SIM B2 Umum : Rp80 ribu.
  • Perpanjangan SIM C : Rp75 ribu.
  • Perpanjangan SIM C1 : Rp75 ribu.
  • Perpanjangan SIM C2 : Rp75 ribu.
  • Perpanjangan SIM Internasional: Rp225 ribu.

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, setiap penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan dikenakan tambahan Rp50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)​​​​​​​

Untuk rincian biaya di atas hanya untuk memperpanjang SIM saja, tetapi pemilik SIM juga perlu menyiapkan biaya lebih untuk memenuhi persyaratan perpanjangan.

Biaya tambahan lainnya antara lain biaya tes psikologi dan cek kesehatan sebesar Rp37 ribu melalui situs app.eppsi.id dan tes kesehatan melalui erikkes.id.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya