Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan arahan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres se-Indonesia dalam acara Kepala Satuan Wilayah di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta. Dalam arahannya, Kapolri meminta seluruh jajaran untuk mempersiapkan diri guna mengamankan jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Di sela-sela pemberian arahan itu, Kapolri sempat menegur Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Jules Abraham Abast. Penyebabnya, kapolres di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu belum mengetahui secara detail tentang undang-undang tentang pilkada.
Baca Juga
Bermula dari pertanyaan Kapolri tentang sejauh mana pengetahuan para jajarannya terkait UU Pilkada. Ia pun menanyakan kepada Kapolres Mabar AKBP Jules Abraham Abast apakah pernah membaca UU Pilkada.
Advertisement
"Kapolres Mabar, sudah pernah baca UU Pilkada? Saya tanya, kalau mengumumkan hasil quick count pada hari yang sama itu masuk pidana bukan?" tanya Badrodin Haiti di atas mimbar.
AKBP Jules yang diberikan pertanyaan itu diam. Sambil berdiri dalam posisi siap, ia tidak mampu menjawab pertanyaan Badrodin. Kemudian, mantan Kapolda Jawa Timur itu kembali memberikan pertanyaan kepada seluruh jajaran terkait sejauh mana pemahaman tentang UU Pilkada.
"Saya tanya lagi, money politics bisa pidana enggak? Siapa yang bisa angkat tangan?" ucap Badrodin.
Namun lagi-lagi, tidak ada satu pun anggotanya yang dapat menjawab pertanyaan Kapolri. "Ini belum baca UU ini," sambung dia.
Jenderal bintang 4 ini pun menyayangkan ada sejumlah jajarannya yang belum memahami UU tentang Pilkada. Padahal, polisi merupakan pihak yang dipercaya dalam melakukan pengamanan pilkada serentak tahun ini.
"Bagaimana kita menegakkan hukum kalau tidak tahu deliknya? Jangan hanya kayak komandan, tidak mau tahu masalah kecilnya. Padahal ini masalah teknis," kata Badrodin. (Mvi/Yus)