Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengajukan gugatan judicial review (uji materi) terhadap aturan calon tunggal pada pilkada serentak 9 Desember 2015. Pada permohonan ini, pemohon menggugat Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 121 ayat (1), dan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Pada permohonannya, Whisnu yang diwakili pengacaranya Edward Dewaruci memohon agar Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) yang menetapkan paling sedikit terdapat 2 pasangan calon pada pilkada dihapus. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam ketentuan paling sedikit 2 pasangan calon itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Edward dalam petitumnya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Edward juga menyatakan Pasal 122 ayat (1) yang mengatur penundaan atau pilkada susulan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibatnya sepanjang digunakan sebagai alasan penundaan pemilihan hanya karena ada satu pasangan calon saja.
Oleh karena itu, dia meminta KPU tetap melaksanakan pilkada serentak pada tahun ini. "KPU selaku penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015," tutur Edward.
Permohonan yang teregister dalam nomor perkara 96/PUU-XIII/2015 diajukan oleh Pemohon I Whisnu Sakti Buana dan Pemohon II Saifuddin Zuhri. Dalam hal ini, pemohon I selaku calon Wakil Walikota Surabaya serta kader PDI Perjuangan. Sedangkan pemohon II sebagai warga negara Indonesia sekaligus kader PDI Perjuangan. (Bob/Sss)
Kader PDIP Gugat Pasal Calon Tunggal ke MK
Calon Wakil Walikota Surabaya memohon agar Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) yang menetapkan paling sedikit terdapat 2 calon, dihapus.
diperbarui 19 Agu 2015, 12:58 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 12:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Fixed Sign, Zodiak yang Punya Kekuatan yang Tak Tergoyahkan
Raih Penghargaan KIP, Nasaruddin Umar Janji Kemenag Makin Transparan ke Publik
Cara Mendapat Pengalaman Menarik dan Berkesan di Desa Wisata, Salah Satunya Jangan Jadi Introvert
Jadwal Diskon Tarif Tol Trans Jawa saat Nataru, Cek di Sini
VIDEO: Ditutup Akibat Longsor, Jalan Cipanas-Warung Banten Kembali Dibuka
Ciri-Ciri Digigit Tomcat: Kenali Gejala dan Penanganannya
Prediksi Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Manchester United: Mencari Asupan Oksigen
Bisa Memicu Kanker, Ini 3 Kebiasaan yang Harus Dihindari saat Bermain HP
WAMI Berhasil Dapatkan Royalti Sebanyak Rp 161 Miliar Selama Tahun 2024, Sudah Didistribusikan Ke Pencipta Lagu
Keluarga Besar dan Tetangga Miliki Peran Penting Cegah Kasus Familicide
Fungsi Retikulum Endoplasma Halus: Peran Penting dalam Metabolisme Sel
Ciri Ciri Mata Minus yang Perlu Diwaspadai: Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasi