Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengajukan gugatan judicial review (uji materi) terhadap aturan calon tunggal pada pilkada serentak 9 Desember 2015. Pada permohonan ini, pemohon menggugat Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 121 ayat (1), dan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Pada permohonannya, Whisnu yang diwakili pengacaranya Edward Dewaruci memohon agar Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) yang menetapkan paling sedikit terdapat 2 pasangan calon pada pilkada dihapus. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam ketentuan paling sedikit 2 pasangan calon itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Edward dalam petitumnya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Edward juga menyatakan Pasal 122 ayat (1) yang mengatur penundaan atau pilkada susulan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibatnya sepanjang digunakan sebagai alasan penundaan pemilihan hanya karena ada satu pasangan calon saja.
Oleh karena itu, dia meminta KPU tetap melaksanakan pilkada serentak pada tahun ini. "KPU selaku penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015," tutur Edward.
Permohonan yang teregister dalam nomor perkara 96/PUU-XIII/2015 diajukan oleh Pemohon I Whisnu Sakti Buana dan Pemohon II Saifuddin Zuhri. Dalam hal ini, pemohon I selaku calon Wakil Walikota Surabaya serta kader PDI Perjuangan. Sedangkan pemohon II sebagai warga negara Indonesia sekaligus kader PDI Perjuangan. (Bob/Sss)
Kader PDIP Gugat Pasal Calon Tunggal ke MK
Calon Wakil Walikota Surabaya memohon agar Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) yang menetapkan paling sedikit terdapat 2 calon, dihapus.
Diperbarui 19 Agu 2015, 12:58 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 12:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Bahan Pengganti Santan untuk Masakan Sehari-hari, Nikmati Makanan Tanpa Risiko Kolesterol
Cara Fotocopy di Printer, Ketahui Tips dan Trik untuk Hasil Maksimal
6 Potret Lebaran Keluarga Ikang Fawzi di 2024 dan 2025, Tahun Ini Tanpa Marissa Haque
350 Kata Kata Anti Bullying untuk Meningkatkan Kesadaran dan Solidaritas, Beri Dukungan Positif pada Korban
4 Hal Ini yang Jadi Kunci Kesuksesan Jumbo Pecahkan Rekor Film Animasi Terlaris di Indonesia
Saksikan Kisah Nyata Rahasia di Balik Lukisan Peninggalan Bapak di Indosiar, Selasa 8 April Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Kadar Kolesterol Normal Berdasarkan Usia dan Jenisnya, Kenali Kesehatan Diri Sendiri
Tarif Listrik Jadi Biang Kerok Inflasi Maret 2025
Usai Libur Lebaran 2025, IHSG Dibuka Anjlok 9 Persen
350 Kata Kata Sayang buat Pacar yang Romantis dan Menyentuh Hati, Bikin Hubungan Langgeng
Korlantas Polri Resmi Hentikan Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Arus Balik
Pendapatan Merdeka Battery Materials Tumbuh 39% di 2024