Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengajukan gugatan judicial review (uji materi) terhadap aturan calon tunggal pada pilkada serentak 9 Desember 2015. Pada permohonan ini, pemohon menggugat Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 121 ayat (1), dan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Pada permohonannya, Whisnu yang diwakili pengacaranya Edward Dewaruci memohon agar Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) yang menetapkan paling sedikit terdapat 2 pasangan calon pada pilkada dihapus. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam ketentuan paling sedikit 2 pasangan calon itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Edward dalam petitumnya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Edward juga menyatakan Pasal 122 ayat (1) yang mengatur penundaan atau pilkada susulan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibatnya sepanjang digunakan sebagai alasan penundaan pemilihan hanya karena ada satu pasangan calon saja.
Oleh karena itu, dia meminta KPU tetap melaksanakan pilkada serentak pada tahun ini. "KPU selaku penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015," tutur Edward.
Permohonan yang teregister dalam nomor perkara 96/PUU-XIII/2015 diajukan oleh Pemohon I Whisnu Sakti Buana dan Pemohon II Saifuddin Zuhri. Dalam hal ini, pemohon I selaku calon Wakil Walikota Surabaya serta kader PDI Perjuangan. Sedangkan pemohon II sebagai warga negara Indonesia sekaligus kader PDI Perjuangan. (Bob/Sss)
Kader PDIP Gugat Pasal Calon Tunggal ke MK
Calon Wakil Walikota Surabaya memohon agar Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) yang menetapkan paling sedikit terdapat 2 calon, dihapus.
Diperbarui 19 Agu 2015, 12:58 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 12:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum: Keputusan Pemberian Amnesti 7 KKB di Tangan Presiden
7 Sebab Kamu Merasa Sedih Tanpa Alasan serta Tips Mengatasinya
Apakah Makan Ubi Rebus Bikin Kurus? Ini Faktanya
Jangan Sampai Tragedi Longsor Gunung Sampah Seperti TPA Leuwigajah Terulang di Indonesia
Atasi Sampah di Pantai dan Laut, 17 Perguruan Tinggi se-Indonesia Ikuti Laboratorium Psikologi Maritim
4 Tingkatan Ikhlas dalam Islam, dari Duniawi hingga Sempurna
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Liverpool 23 Februari 2025 di Vidio
PT PP Gelar Program Bekal PPintar: Makan Bergizi di Cilincing dan Tarakan
Demi Swasembada Pangan, BULOG dan BRIN Sinergi Genjot Hasil Panen
Alasan Kiky Saputri Harus Melahirkan Secara Cesar, Terkait Kondisi Bayi Di Dalam Kandungan
Dihajar Korea, Timnas Indonesia Akhiri Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025 Tanpa Kemenangan
Apa Saja Manfaat Danantara? Ini Penjelasannya