Liputan6.com, Surabaya - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku geram atas digugurkannya pasangan Rasiyo-Dhimmam Abror pada Pilkada kota Surabaya oleh KPU Surabaya. Pasangan Rasiyo-Dhimam diusung oleh PAN dan Partai Demokrat.
Zulkifli menyatakan, PAN beserta Partai Demokrat sebagai parpol pendukung akan menggugat KPU Kota Surabaya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
"Kami akan gugat perlakuan KPU Surabaya. Hari ini Sekjen PAN Edy Soeparno dan Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan akan mengadu ke DKPP, Bawaslu, dan KPU pusat," tegas Zulkifli di ruang kerja Ketua MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Advertisement
Pasangan saingan incumbent Tri Risma Harini-Wishnu Sakti Buana tersebut dicoret lantaran dinilai tak melengkapi berkas administrasi. Menurut Ketua MPR ini, partainya telah sekuat tenaga berusaha agar kota Surabaya dapat mengikuti pilkada serentak tahun ini dan tidak ditunda hingga 2017, namun KPU Surabaya mengacaukan usaha PAN.
"Kita sudah berusaha bersungguh-sungguh, KPU bilang surat PAN tak sah, tapi saya sudah nyatakan semua sah, Sekjen bilang juga sah. Ini Pilkada Surabaya luar biasa," ujar dia.
Bahkan, Zulkifli menduga ada kekuatan penjegal duet yang diusung pihaknya karena tiba-tiba dicoret KPU Kota Surabaya.
"Banyak alasannya mencoret, surat dari PAN tidak sah lah, belum ada laporan bayar pajak lah, ini apa ya, anu kayak ada usaha menjegal," ketus dia.
Selain itu, Zulkifli mengaku, sebelumnya ada pihak yang membujuknya agar PAN mundur dari pencalonan penantang pasangan Risma-Wisnu. Namun saat ditanyakan lebih lanjut siapa pihak-pihak yang membujuknya tersebut, ia enggan mengungkapkannya.
"Saya beberapa kali diajak bertemu oleh orang Surabaya agar mundur, tapi saya tolak," tandas Zulkifli.
Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror digugurkan KPU Kota Surabaya karena dianggap tak melengkapi pencalonan surat persetujuan dari DPP PAN yang disampaikan.
Berkas yang berbentuk scan itu dianggatp tidak identik dengan rekomendasi dari DPP PAN dalam bentuk basah dan terkait dokumen surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.
Sekretaris Jenderal PAN Edy Soeparno sebelumnya menegaskan bahwa surat rekomendasi dari PAN kepada Dhimam Abror untuk mengikuti Pilkada Kota Surabaya adalah sah dikeluarkan DPP PAN.
"Surat itu asli ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PAN, ada stempel basahnya. Untuk itu DPD kami (PAN dan Demokrat) di Surabaya akan menemui Panwas setempat untuk melaporkan hal tersebut. Kita akan maksimalkan opsi-opsi yang disediakan perundang-undangan," kata Edy di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu 30 Agustus 2015 malam. (Ali/Ron)