Liputan6.com, Pekanbaru - Pasangan petahana peserta Pilkada Pelalawan, Riau, Muhammad Harris dan Zaderwan dipastikan melenggang memimpin kabupaten pecahan dari Kampar itu selama 5 tahun mendatang.
Ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan lawan yaitu Zukri Misran dan Anas Badrun.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Wawan Surbekti.
"Hakim MK sudah mengetuk palu menolak gugatan pemohon dan memastikan kemenangan pasangan HAZA (Harris-Zaderwan) pada Pilkada Pelalawan," ujar Wawan ketika dihubungi dari Pekanbaru, Riau pada Selasa 26 Januari 2016.
Menurut Wawan, hakim MK menilai, gugatan pasangan calon Zukri-Anas yang diusung PDIP tidak memenuhi batas minimal selisih suara 1,5 persen sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tentang Pilkada.
"Atas putusan ini, selanjutnya KPU Pelalawan akan melakukan pleno terhadap penetapan calon bupati dan wakil bupati Pelalawan pada Rabu (27/1/2016) ini," kata Wawan.
Baca Juga
Menurut Wawan, rapat pleno dilakukan dengan cepat karena penetapan dilakukan tidak lebih dari 1 hari setelah putusan di MK dibacakan.
"Penetapan ini akan dilakukan di Kantor KPU Pelalawan," tutur Wawan.
‎Sementara itu, kuasa hukum pasangan Harris-Zaderwan, Asep Ruhiat mengatakan, putusan MK itu merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
"Bahwa apa yang didalilkan oleh pemohon (Zukri-Anas) tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 tahun 2015," kata Asep Ruhiat.
"Kita sangat bersukur atas kemenangan masyarakat Pelalawan ini, tinggal tugas KPU dalam tempo 1x24 jam harus segera ditetapkan Harris dan Zardewan sebagai pemenang pilkada," Asep menandaskan.
Advertisement