2 Pasangan Ini Lolos Jadi Peserta Pilkada Banten Jalur Independen

Calon independen untuk Pilkada Banten 2017 yang mendaftar ke KPU Banten berjumlah empat pasang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 11 Agu 2016, 07:29 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 07:29 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Serang - Dua pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Banten melalui jalur perseorangan atau independen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.

"Dua bakal pasangan calon yang melaju Yayan Sofyan-Ratu Enong serta Dimyati Natakusumah-Yemelia. Mulai hari ini sampai tanggal 17 (Agustus) dilakukan penelitian administrasi," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Banten Syaiful Bahridi Serang, Banten, Rabu 10 Agustus 2016.

Calon independen untuk Pilkada Banten 2017 yang mendaftar ke KPU Banten berjumlah empat pasang. Namun dua pasangan lain dinyatakan tak lulus persyaratan administrasi oleh KPU Banten setelah menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi Sistem Informasi Pecalonan (Silon) dan KTP.

Kedua pasangan yang berhak melaju ke tahap verifikasi administrasi dan faktual, yakni Ahmad Dimyati Natakusumah-Yemelia dan Yayan Sofyan-Ratu Siti Enong Mandala. Sementara dua pasangan lainnya yang tidak lolos persyaratan dukungan, yakni Ampi Tanuwijaya-Yeyen dan Sangadiah-Subari.

"Dari empat pasangan bakal calon yang menyerahkan dukungan ke KPU Provinsi Banten hanya dua yang melaju dan dua yang tidak dapat melaju ke tahap verifikasi administrasi dan faktual," tutur dia.

Mantan ketua KPU Kota Cilegon itu menjelaskan, Ampi Tanuwijaya-Yeyen dan Sangadiah-Subari dinyatakan tak lulus syarat pencalonan lantaran jumlah dukungannya berada di bawah jumlah minimum yang ditentukan KPU sebanyak 601.805 suara.

KPU menetapkan tiga kriteria penilaian dasar apakah calon tersebut bisa lolos verifikasi atau tidak, yakni surat pernyataan dukungan atau B1-KWK, lampiran fotokopi KTP, dan soft copy surat penyataan dukungan.

"Jika salah satu dari tiga elemen itu tidak memenuhi jumlah minimal maka tetap tidak lolos karena ketiga elemen itu dihitung berdasarkan kumulatif," ucap Syaiful.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya