Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok

Ahok juga mempersilakan ACTA melapor ke Bawaslu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Sep 2016, 14:17 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2016, 14:17 WIB
20160114-gubernur-jakarta-ahok marah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai, aduan ‎Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, terkait pernyataannya yang mengutip satu surat Alquran, Al-Maidah. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, tidak ada larangan bagi siapa pun mengutip ayat-ayat dalam kitab suci, sebab merupakan tuntunan bagi seluruh umat manusia.

"Semua orang boleh mengutip kitab suci. Kitab suci terbuka untuk umum," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/9).

Ahok mengaku bingung dengan tudingan ACTA yang menganggapnya melecehkan agama. "Siapa bilang melecehkan? Itu orang saja ngomong, mancing-macing ngomong saja melecehkan," ujar dia seraya tertawa.

Ahok juga mempersilakan ACTA melapor ke Bawaslu. Sebab, dia yakin dirinya tak melecehkan agama dengan mengkutip ayat suci Alquran.

"Ya silakan saja lapor, kan dipanggil kan itu lapor. Nah, sekarang apa yang melecehkan kalau kita mengucapkan kalimat firman Tuhan, orang saja juz Amma hafal-hafal kok dipertandingkan. Kok melecehkan?" tegas dia.

Sejumlah praktisi hukum yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa sore 27 September 2016.

ACTA menuding Ahok melontarkan pernyataan berbau SARA, saat menyampaikan pidato politik, usai mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan alat bukti berupa rekaman dari tautan video di internet.

"Dia mengatakan, jangan tidak memilih saya karena Al-Maidah ayat 51, Al-Maidah ayat 51 adalah salah satu isi daripada kitab suci Alquran yang harus ditaati, wajib untuk ditaati oleh seluruh umat Islam," kata Wakil Ketua ACTA Agustiar.

Sedangkan, Bawaslu menyatakan akan tetap menindaklanjuti laporan ACTA. Namun, Bawaslu belum bisa menentukan apakah laporan itu termasuk pelanggaran pemilu atau pidana umum.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya