Syarat Lengkap, Ini Tahap Lanjutan yang Harus Dilalui Cagub DKI

Hasil verifikasi ini selanjutnya akan diumumkan kepada para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Okt 2016, 13:32 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 13:32 WIB
Infografis Profil Calon Gubernur Pilkada DKI Jakarta 2017 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Profil Calon Gubernur Pilkada DKI Jakarta 2017 (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, semua pasangan bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta sudah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran Pilkada 2017.

Dengan selesainya tahap perbaikan persyaratan pendaftaran Pilkada DKI, tahap selanjutnya adalah KPU memverfikasi dokumen persyaratan tersebut hingga batas waktu, 11 Oktober 2016.

"Kami punya waktu sampai tanggal 11 untuk verifikasi. Kemudian kami akan buat berita acara yang akan diserahkan ke tim paslon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, di kantornya, Selasa 4 Oktober 2016 malam.

Hasil verifikasi ini selanjutnya akan diumumkan kepada para pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI.

Menurut Sumarno, verifikasi sangat penting untuk menentukan para bakal paslon memenuhi syarat atau tidak, untuk kemudian ditetapkan secara resmi sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta.

Beberapa data yang masuk ke KPU seperti visi-misi, ijazah SMA yang dilegalisir, SKCK, surat dari kantor pajak, surat dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tersangkut perkara pidana, fotokopi NPWP, KTP, dan foto diri paslon.

"Jadi tidak boleh satu pun persyaratan yang kurang. Seluruhnya harus lengkap dan benar. Itu yang menjadi pertimbangan apakah calon memenuhi atau tidak memenuhi syarat," kata Sumarno.

Tahap selanjutnya yakni penetapan paslon pada 24 Oktober 2016. Lalu pada 25 Oktober 2016, pengambilan nomor urut.

"Kemudian 28 Oktober akan dilakukan masa kampanye. KPUD akan mengawali masa kampanye dengan deklarasi kampanye damai," Sumarno menjelaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya