Cagub-Cawagub DKI Wajib Laporkan Akun Resmi Medsos ke KPU

KPU DKI akan mengumumkan kepada masyarakat mana saja akun-akun media sosial resmi paslon.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Okt 2016, 15:36 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2016, 15:36 WIB
20160824-KPUD Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Cagub Cawagub DKI Jakarta-Jakarta
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar (kanan) menjelaskan tata cara pendaftaran calon Gubernur dan Wakilnya dari partai politik saat rapat koordinasi bersama di Jakarta, Rabu (24/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta wajib mendaftarkan seluruh akun media sosial ke KPU DKI Jakarta.

Komisaris KPU DKI Dahlia Umar menyatakan, pihaknya perlu mengetahui akun-akun resmi tim pemenangan untuk mencegah adanya kampanye berbau fitnah di dunia maya.

"Sehingga akun bisa dipertanggungjawabkan. Karena kampanye harus bebas dari fitnah, terutama di media sosial," ujar Dahlia di kantor KPU DKI, Salemba, Sabtu (1/10/2016).

Dahlia menyebut, pihaknya tidak membatasi jumlah akun resmi milik pasangan bakal calon. Akun resmi pun boleh dimiliki pasangan bakal calon sendiri, tim pemenangan, dan parpol pendukung.

"Kami tidak batasi jumlah akun. Boleh akun atas nama calon, boleh akun tim atau akun partai pendukung. Yang penting daftarkan semua agar jelas mana akun resmi dan tidak resmi," ucap Dahlia.

Selain tidak membatasi jumlah akun, KPU DKI juga tidak membatasi jumlah media sosial pasangan bakal calon. "Medianya juga, boleh Facebook, Instagram, Twitter, semua yang terpenting didaftarkan," ujar Dahlia.

Usai didaftarkan, KPU DKI akan mengumumkan kepada masyarakat mana saja akun-akun media sosial resmi pasangan bakal calon.

"Didaftarkan dan akan kami umumkan ke masyarakat," tandas Dahlia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya