Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada DKI Jakarta terus bergulir. Terlebih, jika polisi menjatuhkan status tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.
Baca Juga
"Kalau tersangka tidak terpengaruh apa-apa karena statusnya tidak mengubah Ahok dalam pemilihan," ujar Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Advertisement
Namun, kata Sumarno, jika Ahok sudah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih maka pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.
"Kalau terpidana berdasarkan vonis terpidana dalam ancaman hukuman 5 tahun atau lebih KPU akan memberikan sanksi untuk membatalkan pencalonan," kata dia.
Kecuali, kata Sumarno jika Ahok mengajukan banding atas vonis pengadilan maka status hukumnya belum inkracht.
"Tunggu selesai proses bandingnya, berarti masih bisa lanjut pencalonannya," tandas Sumarno.