KPU DKI: Jika Ahok Tersangka, Pencalonannya Tidak Batal

Jika Ahok sudah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih maka pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 09 Nov 2016, 09:44 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2016, 09:44 WIB
20161107- Ekspresi Ahok Usai Diperiksa Bareskrim-Jakarta- Johan Tallo
Gubernur DKI Ahok menyimak pertanyaan wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa 9 jam dan diberi 22 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan Agama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada DKI Jakarta terus bergulir. Terlebih, jika polisi menjatuhkan status tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.

"Kalau tersangka tidak terpengaruh apa-apa karena statusnya tidak mengubah Ahok dalam pemilihan," ujar Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Namun, kata Sumarno, jika Ahok sudah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih maka pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.

"Kalau terpidana berdasarkan vonis terpidana dalam ancaman hukuman 5 tahun atau lebih KPU akan memberikan sanksi untuk membatalkan pencalonan," kata dia.

Kecuali, kata Sumarno jika Ahok mengajukan banding atas vonis pengadilan maka status hukumnya belum inkracht.

"Tunggu selesai proses bandingnya, berarti masih bisa lanjut pencalonannya," tandas Sumarno.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya