'Puting Susu', Senjata Tingkatkan Partisipasi Pilkada di Bengkulu

Ketua KPUD Bengkulu Tengah Asmara Wijaya mengatakan istilah Puting Susu sengaja digunakan untuk menarik perhatian masyarakat.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 01 Feb 2017, 09:55 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 09:55 WIB
Pilkada Bengkulu Tengah
Ketua KPUD Bengkulu Tengah Asmara Wijaya mengatakan istilah Puting Susu sengaja digunakan untuk menarik perhatian masyarakat.

Liputan6.com, Bengkulu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah berupaya keras untuk memaksimalkan partisipasi pemilih dalam pilkada serentak tahap dua pada 15 Februari 2017. Di antaranya dengan gencar melakukan sosialisasi terkait cara Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara atau disingkat Puting Susu.

Ketua KPU Bengkulu Tengah Asmara Wijaya mengatakan, istilah Puting Susu sengaja digunakan untuk menarik perhatian dan memancing animo masyarakat, agar tertarik menggunakan hak pilih saat pemungutan suara dilaksanakan.

"Itu hanya istilah saja, supaya sosialisasi yang dilakukan mengena dan masyarakat menjadi tertarik," ungkap Asmara saat dihubungi di Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, Bengkulu, Selasa 31 Januari 2017.

KPU Bengkulu Tengah memasang target partisipasi sebanyak 75 persen pemilih dari 80.380 mata pilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2017. Jumlah ini merupakan angka pemilih yang sudah dimutakhirkan dari jumlah penduduk Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 111.235 penduduk.

Dari 213 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pilkada 15 Februari, kata Asmara, semuanya sudah dilakukan sosialisasi Puting Susu, termasuk kepada masyarakat pemilih di 143 Desa. Saat ini tim sosialisasi KPU Bengkulu Tengah sedang menyasar sosialisasi kepada kelompok pemilih pemula, kelompok keagamaan dan para pemilih difabel.

Sementara, Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menyatakan, sosialisasi yang dilakukan harus segera menyasar semua kalangan. Proses yang juga harus dilakukan KPU Bengkulu Tengah adalah segera menyalurkan formulir C6 atau surat panggilan kepada masyarakat, untuk dibawa sebagai bukti ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat memberikan hak suara.

"Formulir C6 ini sangat rawan penyimpangan dan penyelewengan, bisa saja masyarakat yang ada di kebun belum mengetahui waktu dan lokasi pemungutan suara. Jika sudah menerima C6 mereka bisa mengetahui lebih awal," tegas Eko Sugianto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya