Liputan6.com, Larantuka - Pilkada Flores Timur diwarnai dengan protes saksi pasangan calon kepala daerah di wilayah itu. Ketua Komisi Pemilihan Umum Flores Timur Ernesta Katana menegaskan penolakan saksi untuk menandatangani berita acara hasil pleno di tingkat kecamatan, tidak mengganggu tahapan pilkada di ujung timur Pulau Flores tersebut.
"Tahapan tetap jalan. Kami tidak berhenti hanya karena para saksi dari pasangan calon tidak menandatangani hasil pleno di tingkat PPK," kata Ernesta ketika dihubungi di Larantuka, seperti dilansir Antara, Selasa (21/2/2017).
Baca Juga
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan sikap KPU Flores Timur sehubungan dengan penolakan penandatanganan berita acara hasil pleno di tingkat kecamatan. Para saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur tidak mau menandatanganinya.
Advertisement
Menurut dia, dari 19 PPK, ada saksi pasangan calon yang hanya menandatangani hasil pleno pada sepuluh kecamatan, dan ada saksi pasangan calon yang tidak menandatangani sama sekali hasil pleno.
"Jadi sangat variatif. Dari enam pasangan calon, ada yang tanda tangan pada beberapa kecamatan, tetapi di lain kecamatan mereka tidak menandatangani," ujar Ernesta.
Dia mengatakan para saksi tidak mau menandatanganinya karena menduga daftar pemilih tetap (DPT) pilkada invalid dan formulir C6 tidak terbagi.
"Alasan paling banyak yang disampaikan para saksi adalah soal DPT invalid, tetapi mereka tidak bisa menjelaskan secara rinci dan juga banyaknya formulir C6 yang tidak terbagi kepada pemilih," Ernesta menjelaskan.
Menurut dia, semua alasan yang disampaikan para saksi akan dijelaskan dalam pleno di tingkat KPU di Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur.
Ketua tim pemenang pasangan calon Ande Kedang-Paul Tokan, Daud AD Ratuwalu, membenarkan penolakan itu. Timnya menolak menandatangani hasil pleno di semua PPK di Flores Timur, karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Desember 2016 dan DPT pada C6 ada perbedaan jumlah.
Kedua, begitu banyaknya C6 yang dikembalikan lagi ke KPU Flolres Timur di Larantuka. Ketiga, ada dugaan keterlibatan para pihak yang mengganggu suasana masa kampanye dan masa tenang.
Daud menyebut keterlibatan para pihak tersebut sulit dibuktikan, karena aksi mereka dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif.
Ernesta mempersilakan pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil pilkada menempuh jalur hukum. Hal itu merupakan mekanisme yang tepat bagi siapa pun yang merasa dirugikan dalam hajatan politik lima tahunan itu.